Correct Article 15
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Persyaratan laboratorium sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf d mengikuti standar laboratorium kesehatan masyarakat tingkat 1 (satu) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
