Correct Article 13
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Persyaratan prasarana sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf c paling sedikit terdiri atas:
a. sistem penghawaan;
b. sistem pencahayaan;
c. sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene;
d. sistem kelistrikan;
e. infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi;
f. sistem gas medik;
g. sistem proteksi petir;
h. sistem proteksi kebakaran;
i. sistem evakuasi;
j. sistem pengendalian kebisingan;
k. sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius;
l. sistem pengolahan air limbah;
m. ambulans; dan
n. kendaraan operasional.
(2) Standar infrastruktur teknologi komunikasi dan sistem informasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf e ditetapkan oleh Menteri.
(3) Ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m berupa ambulans darat atau ambulans air sesuai dengan kebutuhan pelayanan.
(4) Selain ambulans sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf m, Puskesmas dapat menyediakan mobil jenazah.
(5) Kendaraan operasional sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf n berupa kendaraan roda dua, kendaraan roda empat, atau kendaraan air yang digunakan untuk menunjang kunjungan rumah dan/atau kegiatan lapangan lainnya.
Your Correction
