Correct Article 12
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Selain memiliki bangunan yang memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11, setiap Puskesmas memiliki bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, dan bangunan lainnya sesuai dengan kebutuhan.
(2) Bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didirikan dengan mempertimbangkan aksesibilitas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan dalam memberikan Pelayanan Kesehatan.
(3) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) dikecualikan dalam hal terdapat keterbatasan lahan dan/atau hasil analisis dinas kesehatan daerah kabupaten/kota bahwa Puskesmas tidak membutuhkan bangunan rumah dinas Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan.
Your Correction
