Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi: a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan; b. bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang pendukung; c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Your Correction