Correct Article 11
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Persyaratan bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 8 huruf b meliputi:
a. persyaratan administratif, persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja, serta persyaratan teknis bangunan;
b. bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang pendukung;
c. bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain; dan
d. bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia.
Your Correction
