Correct Article 10
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Puskesmas harus didirikan minimal di setiap kecamatan.
(2) Selain memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9, lokasi pendirian Puskesmas harus mempertimbangkan rasio penduduk dan/atau aksesibilitas.
(3) Rasio penduduk sebagaimana dimaksud pada ayat (2) untuk setiap Puskesmas sebesar 1:30.000 (satu berbanding tiga puluh ribu) penduduk.
(4) Aksesibilitas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) meliputi aspek waktu tempuh yang dibutuhkan masyarakat untuk mencapai Puskesmas.
(5) Aspek waktu tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal:
a. 60 (enam puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan tidak terpencil; dan
b. 120 (seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, dengan menggunakan moda transportasi yang banyak digunakan di daerah tersebut.
Your Correction
