Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Penyelenggaraan Puskesmas harus memenuhi persyaratan: a. lokasi; b. bangunan; c. prasarana; d. laboratorium; e. perbekalan kesehatan; dan f. sumber daya manusia kesehatan.
Your Correction