Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 94

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Peraturan Menteri ini mulai berlaku pada tanggal diundangkan. Agar setiap orang mengetahuinya, memerintahkan pengundangan Peraturan Menteri ini dengan penempatannya dalam Berita Negara Republik INDONESIA. Ditetapkan di Jakarta pada tanggal 24 Desember 2024 MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, Œ BUDI G. SADIKIN Diundangkan di Jakarta pada tanggal Д DIREKTUR JENDERAL PERATURAN PERUNDANG-UNDANGAN KEMENTERIAN HUKUM REPUBLIK INDONESIA, Ѽ DHAHANA PUTRA BERITA NEGARA REPUBLIK INDONESIA TAHUN 2024 NOMOR Ж LAMPIRAN PERATURAN MENTERI KESEHATAN NOMOR 19 TAHUN 2024 TENTANG PENYELENGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT PENYELANGGARAAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT I. PENDAHULUAN Pelayanan Kesehatan primer merupakan salah satu pilar transformasi kesehatan yang difokuskan pada pemenuhan kebutuhan kesehatan berdasarkan siklus hidup yang mudah diakses dan terjangkau pada tingkat individu, keluarga, dan masyarakat. Penerapan Pelayanan Kesehatan primer diselenggarakan secara terintegrasi di Puskesmas, jaringan atau jejaring Puskesmas untuk memenuhi kebutuhan Pelayanan Kesehatan pada setiap fase kehidupan berdasarkan siklus hidup bagi perseorangan, keluarga dan masyarakat. Integrasi Pelayanan Kesehatan primer menitikberatkan pada: a. penguatan promotif dan preventif melalui pendekatan pada setiap fase kehidupan dengan tetap menyelenggarakan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif; b. pendekatan Pelayanan Kesehatan melalui sistem jejaring Pelayanan Kesehatan primer mulai dari tingkat kecamatan, desa/kelurahan, dusun, rukun warga, serta rukun tetangga; dan c. penguatan Pemantauan Wilayah Setempat (PWS) melalui digitalisasi dan pemantauan dengan dashboard situasi kesehatan pada tiap desa/kelurahan, serta kunjungan keluarga/kunjungan rumah. Implementasi integrasi Pelayanan Kesehatan primer didukung oleh restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer yang meliputi rumah sakit pada tingkat kabupaten sebagai rujukan serta Puskesmas, unit Pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan, Posyandu, serta kunjungan rumah oleh kader sebagai Pelayanan Kesehatan primer. Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer membutuhkan pendekatan baru yang berorientasi pada kebutuhan layanan dalam setiap siklus kehidupan yang diberikan secara komprehensif dan terintegrasi berdasarkan klaster. Restrukturisasi Pelayanan Kesehatan primer ditujukan untuk mewujudkan wilayah kerja Puskesmas yang sehat dengan salah satu aspek masyarakat yang memiliki kemudahan dalam mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu. Kemudahan mengakses Pelayanan Kesehatan bermutu memiliki lingkup pemberian pelayanan kepada seluruh masyarakat tanpa memperhatikan wilayah kependudukan atau batas wilayah, penyediaan jaminan kesehatan nasional bagi seluruh lapisan masyarakat dengan kemudahan administrasi, agar masyarakat berobat tanpa khawatir akan biaya yang harus ditanggung, termasuk ketika masyarakat harus dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang lebih tinggi. Seiring dengan perkembangan zaman, proses digitalisasi dapat dimanfaatkan untuk menyederhanakan proses birokrasi administrasi layanan kesehatan di Puskesmas. Pendaftaran dengan memanfaatkan sistem informasi yang dapat dimanfaatkan oleh masyarakat sehingga mengurangi waktu tunggu. Proses merujuk pasien juga dapat dipermudah dengan Sistem Rujukan yang terintegrasi secara digital. II. PERSYARATAN LOKASI 1. Geografis Puskesmas tidak didirikan di lokasi berbahaya, antara lain: a. tidak di tepi lereng; b. tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor; c. tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi; dan d. tidak di daerah rawan banjir. 2. Aksesibilitas Jalur Transportasi a. Puskesmas didirikan di lokasi yang mudah dijangkau oleh masyarakat dan dapat diakses dengan mudah menggunakan transportasi umum; dan b. Jarak tempuh untuk setiap Puskesmas maksimal: 1) 60 (enam puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan tidak terpencil; dan 2) 120 (seratus dua puluh) menit dari desa/kelurahan terjauh ke Puskesmas kawasan terpencil dan sangat terpencil, dengan menggunakan moda transportasi yang banyak digunakan di daerah tersebut. 3) Kontur Tanah Puskesmas didirikan dengan struktur bangunan menyesuaikan kontur tanah. Kontur tanah mempunyai pengaruh penting pada perencanaan struktur, dan harus dipilih sebelum perencanaan awal dapat dimulai. Selain itu, kontur tanah berpengaruh terhadap perencanaan sistem drainase, dan kondisi jalan terhadap tapak bangunan. 4) Ketersediaan Parkir Lokasi Puskesmas harus memiliki ketersediaan parkir yang memadai, menyesuaikan dengan kondisi lokasi, sosial dan ekonomi daerah setempat. 5) Keamanan Lokasi Puskesmas berada di daerah yang aman dengan fasilitas keamanan minimal menggunakan pagar serta fasilitas lain sesuai dengan kebutuhan. 6) Ketersediaan Utilitas Publik Puskesmas sebagai salah satu Fasilitas Pelayanan Kesehatan membutuhkan air bersih, pembuangan air kotor/limbah, listrik, jalur telepon, jaringan internet yang mendukung pelaksanaan Pelayanan Kesehatan. 7) Persetujuan Lingkungan Puskesmas harus melakukan pengelolaan dan pemantauan lingkungan hidup sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. 8) Puskesmas tidak didirikan di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. III. PERSYARATAN BANGUNAN A. Persyaratan administratif, Persyaratan keselamatan, dan kesehatan kerja, dan Persyaratan teknis bangunan Persyaratan administratif dapat berupa kesesuaian dengan tata ruang wilayah, memiliki IMB/ Persetujuan Bangunan Gesung (PBG), ijin lingkungan, Sertifikat Laik Fungsi (SLF), dan lain-lain sesuai dengan peraturan di bidang pembangunan bangunan gedung negara. Persyaratan keselamatan dan kesehatan kerja dapat berupa dalam tahap perencanaan dan/atau proses pembangunan memperhatikan aspek keselamatan dan kesehatan kerja. Persyaratan teknis bangunan dapat berupa tata bangunan, desain, persyaratan komponen bangunan dan material (keandalan bangunan), dan struktur bangunan. 1. Tata Bangunan a. rancangan tata bangunan harus memperhatikan fungsi sebagai Fasilitas Pelayanan Kesehatan; dan b. bangunan harus dibuat sesuai dengan peruntukan lokasi yang diatur dalam rencana tata ruang wilayah (RTRW) kabupaten/kota dan rencana tata bangunan dan lingkungan (RTBL) yang bersangkutan. 2. Desain a. Desain bangunan mengikuti pedoman pembangunan dan pengembangan bangunan Puskesmas; b. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas harus diatur dengan memperhatikan zona Puskesmas sebagai bangunan Fasilitas Pelayanan Kesehatan; c. Tata letak ruang diatur dan dikelompokkan dengan memperhatikan zona infeksius dan noninfeksius; d. Zona berdasarkan privasi kegiatan: 1) area publik, yaitu area yang mempunyai akses langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, misalnya ruang pendaftaran; 2) area semi publik, yaitu area yang tidak berhubungan langsung dengan lingkungan luar Puskesmas, umumnya merupakan area yang menerima beban kerja dari area publik, misalnya laboratorium, ruang rapat atau diskusi; dan 3) area privat, yaitu area yang dibatasi bagi pengunjung Puskesmas, misalnya ruang sterilisasi, ruang rawat inap, serta ruang persalinan dan pasca persalinan. e. Zona Berdasarkan Pelayanan: Tata letak ruang diatur dengan memperhatikan kemudahan pencapaian antar ruang yang saling memiliki hubungan fungsi, misalnya: 1) Ruang rawat inap pasien letaknya mudah terjangkau dari ruang jaga petugas; dan 2) Perawatan pasca persalinan antara ibu dan bayi dilakukan dengan sistem rawat gabung. f. Zona untuk Kejadian Emergensi 1) Puskesmas harus menyediakan jalur evakuasi dan titik kumpul yang merupakan suatu denah evakuasi yang menunjukkan kemana harus berkumpul bila terjadi kondisi darurat; 2) Puskesmas harus menyediakan tanda/arah/petunjuk evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul jika terjadi keadaan emergensi; 3) Zona/area/jalur evakuasi harus bebas dari barang- barang, koridor, tangga licin, dan bebas hambatan. Rute evakuasi diberi penerangan yang cukup dan tidak tergantung dari sumber utama. Arah pintu keluar (EXIT) harus dipasang petunjuk yang jelas. Pintu keluar emergensi harus diberi tanda; dan 4) Tanda/arah/petunjuk evakuasi harus terpasang dengan jelas dan mudah dilihat dan dibaca jika terjadi keadaan emergensi. g. Pencahayaan dan penghawaan yang nyaman dan aman untuk semua bagian bangunan. h. Harus disediakan fasilitas pendingin untuk penyimpanan Sediaan Farmasi dengan suplai listrik yang tidak boleh terputus. i. Lebar koridor disarankan 2,40 m dengan tinggi langit-langit minimal 2,80 m. Koridor sebaiknya lurus. Apabila terdapat perbedaan ketinggian permukaan pijakan, dapat digunakan ram dengan kemiringan tidak melebihi 7°. 3. Persyaratan Komponen Bangunan dan Material a. Atap 1) atap harus kuat terhadap kemungkinan bencana (angin puting beliung, gempa, dan lain-lain), tidak bocor, tahan lama, dan tidak menjadi tempat perindukan vektor dan binatang penyebar penyakit; dan 2) material atap tidak korosif dan tidak mudah terbakar. b. Langit-langit 1) langit-langit harus kuat, berwarna terang, dan mudah dibersihkan, tanpa profil, dan terlihat tanpa sambungan (seamless). 2) ketinggian langit-langit dari lantai minimal 2,8 m. c. Dinding 1) material dinding harus keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, mudah dibersihkan, dan tidak ada sambungan agar mudah dibersihkan. Material dapat disesuaikan dengan kondisi di daerah setempat; 2) dinding kamar mandi/wc harus kedap air, dan dilapisi keramik setinggi 150 cm; dan 3) dinding laboratorium harus tahan bahan kimia, mudah dibersihkan, dan tidak berpori. d. Lantai Material lantai harus kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, warna terang, mudah dibersihkan, dan sambungan seminimal mungkin. e. Pintu dan Jendela 1) lebar bukaan pintu utama dan ruang gawat darurat minimal 120 cm atau dapat dilalui brankar dan pintu yang bukan akses brankar memiliki lebar bukaan minimal 90 cm. Pintu harus terbuka ke arah luar; 2) pintu untuk kamar mandi/wc, harus terbuka ke arah luar dan lebar daun pintu minimal 90 cm; dan 3) material pintu untuk kamar mandi/wc harus kedap air. f. Kamar Mandi/WC 1) setiap Puskesmas harus memiliki kamar mandi/WC yang memenuhi syarat kesehatan; 2) kamar mandi dan wc harus terpisah antara laki-laki dan perempuan; 3) tersedia cukup air bersih dan sabun; 4) selalu terpelihara dan dalam keadaan bersih; 5) ada himbauan, slogan, atau peringatan untuk memelihara kebersihan; 6) kamar mandi/WC tidak menjadi tempat perindukan vektor dan binatang penyebar penyakit; 7) lantai terbuat dari bahan yang tidak licin dan air buangan tidak boleh tergenang; 8) pintu harus mudah dibuka dan ditutup; 9) kunci-kunci dipilih sedemikian rupa sehingga bisa dibuka dari luar jika terjadi kondisi darurat; 10) pemilihan tipe kloset disesuaikan dengan kebutuhan dan kebiasaan pengguna pada daerah setempat. g. Aksesibilitas Penyandang Disabilitas dan Lansia 1) Umum Setiap bangunan Puskesmas harus menyediakan fasilitas dan aksesibilitas untuk menjamin terwujudnya kemudahan, keamanan, dan kenyamanan. 2) Persyaratan Teknis a) Fasilitas dan aksesibilitas meliputi kamar mandi/wc, tempat parkir, telepon umum, jalur pemandu, rambu dan marka, tangga, pintu, dan ram. (1) Toilet penyandang disabilitas: (a) menggunakan jenis kloset duduk; (b) toilet dilengkapi dengan penanda yang jelas dan informatif; (c) luas ruang dalam toilet penyandang disabilitas paling sedikit memiliki ukuran 152,5 cm x 227,5 cm dengan mempertimbangkan ruang gerak pengguna kursi roda; (d) lebar bersih pintu toilet paling sedikit 90 cm; (e) daun pintu membuka ke arah luar toilet dan memiliki ruang bebas sekurang- kurangnya 152,5 cm antara pintu dan permukaan terluar kloset, jika penyandang disabilitas membuka ke arah dalam toilet, daun pintu toilet harus memberikan ruang bebas yang cukup untuk pengguna kursi roda melakukan manuver berputar 180 dan membuka/menutup daun pintu, atau menggunakan pintu geser; (f) tersedia plat tendang di bagian bawah pintu jika daun pintu terbuat dari kaca untuk pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas netra; (g) dilengkapi dengan engsel yang dapat menutup sendiri; (h) pada bagian atas luar pintu toilet disediakan lampu alarm (panic lamp) yang akan diaktifkan oleh pengguna toilet dengan menekan tombol bunyi darurat (emergency sound button) atau menarik tuas yang tersedia di dalam toilet penyandang disabilitas ketika terjadi keadaan darurat; (i) tuas di dalam toilet penyandang disabilitas harus diletakkan pada tempat yang mudah dijangkau oleh penyandang disabilitas; dan (j) pegangan rambat untuk memudahkan pengguna kursi roda berpindah posisi dari kursi roda ke atas kloset ataupun sebaliknya. Gambar 2. Denah Toilet Penyandang Disabilitas dan Lansia (2) Tempat parkir penyandang disabilitas. (a) harus diletakkan pada jalur terdekat dengan bangunan gedung/fasilitas yang dituju dengan jarak paling jauh 60 m dari pintu masuk; (b) harus memiliki ruang bebas yang cukup bagi pengguna kursi roda keluar/masuk kendaraannya; (c) diberi simbol tanda parkir penyandang disabilitas dengan warna yang kontras dan rambu untuk membedakannya dengan tempat parkir umum; (d) memiliki lebar 370 cm untuk parkir tunggal dan 620 cm untuk parkir ganda serta terhubung dengan ram atau jalan menuju bangunan gedung atau fasilitas lainnya; (e) diletakkan pada permukaan datar dengan kelandaian paling besar 20; (f) tempat parkir penyandang disabilitas disediakan dengan ketentuan sebagai berikut: (3) Rambu dan marka penyandang disabilitas adalah sebagai berikut. (a) rambu dan marka penanda bagi penyandang disabilitas, antara lain, berupa: 1) rambu arah dan tujuan pada jalur pedestrian; 2) rambu pada kamar mandi/wc; 3) rambu pada telepon umum; 4) rambu parkir penyandang disabilitas; dan 5) rambu huruf timbul/braille bagi penyandang disabilitas. (b) Persyaratan rambu yang digunakan: 1) rambu huruf timbul/braille dapat dibaca oleh penyandang disabilitas netra dan penyandang disabilitas lain dengan jarak minimal dari huruf latin ke huruf braille yaitu 1 cm; 2) rambu yang berupa gambar dan simbol sebaiknya dibuat sistem cetak timbul, sehingga mudah dan cepat ditafsirkan artinya; 3) rambu yang berupa tanda dan simbol internasional; 4) rambu yang menerapkan metode khusus (misalnya pembedaan perkerasan tanah dan/atau, warna kontras); 5) karakter dan latar belakang rambu harus dibuat dari bahan yang tidak silau; 6) karakter dan simbol harus kontras dengan latar belakang, apakah karakter terang di atas gelap, atau sebaliknya; 7) proporsi huruf atau karakter pada rambu harus mempunyai rasio lebar dan tinggi antara 3:5 dan 1:1, serta ketebalan huruf antara 1:5 dan 1:10; 8) tinggi karakter huruf dan angka pada rambu harus diukur sesuai dengan jarak pandang dari tempat rambu itu dibaca; 9) jenis-jenis rambu dan marka; 10) alarm lampu darurat penyandang disabilitas rungu dan/atau wicara yang diletakkan pada dinding di atas pintu dan lift; 11) audio untuk penyandang disabilitas netra yang diletakkan di dinding utara-barat-timur-selatan pada ruangan; 12) fasilitas teks berjalan (teletext/running text) penyandang disabilitas rungu dan/atau wicara diletakkan/digantung pada pusat informasi di ruang publik; 13) papan informasi dengan lampu indikator (Light Sign) diletakkan di atas loket/pusat informasi pada ruang publik, dan ruang loket/pusat informasi; 14) fasilitas tv text bagi penyandang disabilitas rungu dan/atau wicara seperti pengumuman nomor antrean dan media edukasi diletakkan/digantung di atas loket/informasi pada ruang lobi, atau pada sepanjang koridor yang dilewati pengunjung; dan 15) fasilitas bahasa isyarat (sign language) diletakkan di loket/informasi, pos satuan pengaman yang menyediakan komunikasi menggunakan bahasa isyarat. (4) Perlengkapan dan peralatan kontrol: (a) jarak antara tempat tidur dan dinding paling sedikit adalah 110 cm untuk memudahkan sirkulasi dan manuver kursi roda; dan (b) tinggi tempat tidur yang disarankan agar terjangkau oleh pengguna kursi roda maksimal 50 cm. (5) Ruang tunggu penyandang disabilitas. Ruang tunggu pada sarana perhubungan perlu menyediakan paling sedikit 1 area tunggu khusus bagi pengguna kursi roda dengan ukuran paling sedikit 90 cm x 130 cm. b) Penyediaan fasilitas dan aksesibilitas disesuaikan dengan fungsi, luas, dan ketinggian bangunan Puskesmas. 4. Struktur Bangunan a. Struktur bangunan Puskesmas harus direncanakan kuat/kokoh, dan stabil dalam menahan beban/kombinasi beban, baik beban muatan tetap maupun beban muatan sementara yang timbul, antara lain beban gempa dan beban angin, dan memenuhi aspek pelayanan (service ability) selama umur layanan yang direncanakan dengan mempertimbangkan fungsi bangunan. b. Ketentuan mengenai pembebanan, ketahanan terhadap gempa dan/atau angin, dan perhitungan strukturnya mengacu pada pedoman dan standar teknis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Bangunan bersifat permanen dan terpisah dengan bangunan lain. Bangunan bersifat permanen adalah bangunan Gedung yang rencana penggunaannya lebih dari 5 (lima) tahun. Bangunan didirikan dengan memperhatikan fungsi, keamanan, kenyamanan, pelindungan keselamatan dan kesehatan, serta kemudahan dalam memberi pelayanan bagi semua orang termasuk penyandang disabilitas, anak, dan lanjut usia. B. Persyaratan Ruangan Bangunan terdiri atas ruang kantor, ruang pelayanan, dan ruang pendukung. Jumlah dan jenis ruang di Puskesmas dan Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan ditentukan melalui analisis kebutuhan ruang berdasarkan pelayanan yang diselenggarakan dan ketersediaan sumber daya kesehatan. Tabel di bawah ini menunjukkan fungsi Ruang minimal di Puskesmas dan Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan, sebagai berikut berikut: 1. Puskesmas Nonrawat Inap Ruang kantor 1 Ruang administrasi kantor 2 Ruang Kepala Puskesmas 3 Ruang rapat/diskusi 4 Ruang MOOC 5 Ruang KIE Ruang Pelayanan 4 Ruang pendaftaran dan rekam medis 5 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan remaja 6 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia a. Ruang skrining b. Ruang pemeriksaan 7 Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan 8 Ruang infeksius 9 Ruang tindakan 10 Ruang gawat darurat 11 Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 12 Ruang persalinan 13 Ruang rawat pasca persalinan 14 Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 15 Ruang farmasi 16 Ruang laboratorium a. Ruang laboratorium medis b. Ruang laboratorium lingkungan 17 Ruang Fisioterapi* 18 Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional** 19 Ruang laktasi Ruang Penunjang 20 Ruang tunggu 21 Ruang cuci linen 22 Ruang sterilisasi dan dekontaminasi 23 Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantri) 24 Ruang jaga dokter/perawat 25 Gudang umum 26 Gudang obat 27 Kamar mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah) 28 Rumah dinas Tenaga Kesehatan 29 Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah Tabel 1. Jenis Ruang di Puskesmas Nonrawat Inap catatan: *ruang fisioterapi dapat digunakan untuk keterapian fisik, okupasi dan wicara **jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai 2. Puskesmas Rawat Inap Ruang kantor 1 Ruang administrasi kantor 2 Ruang Kepala Puskesmas 3 Ruang rapat/diskusi Ruang Pelayanan 4 Ruang pendaftaran dan rekam medis 5 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak a. Ruang Pelayanan Kesehatan ibu b. Ruang Pelayanan Kesehatan anak dan remaja 6 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia a. Ruang skrining b. Ruang pemeriksaan 7 Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan 8 Ruang infeksius 9 Ruang tindakan 10 Ruang gawat darurat 11 Ruang kesehatan gigi dan mulut 12 Ruang persalinan 13 Ruang rawat pasca persalinan 14 Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 15 Ruang farmasi 16 Ruang laboratorium a. Ruang laboratorium medis b. Ruang laboratorium lingkungan 17 Ruang Fisioterapi* 18 Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional** 19 Ruang rawat inap 20 Ruang laktasi Penunjang 21 Ruang tunggu 22 Ruang cuci linen 23 Ruang sterilisasi dan dekontaminasi 24 Ruang penyelenggaraan makanan (dapur/pantri) 25 Ruang jaga petugas rawat inap/nurse station 26 Ruang dokter/perawat 27 Gudang umum 28 Gudang obat 29 Kamar mandi/toilet (laki-laki dan perempuan terpisah) 30 Rumah dinas Tenaga Kesehatan 31 Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah Tabel 2. Jenis Ruang di Puskesmas Rawat Inap catatan: *ruang fisioterapi dapat digunakan untuk terapi fisik, okupasi dan wicara **jika tersedia Tenaga Kesehatan yang sesuai 3. Unit Pelayanan Kesehatan di tingkat Desa/Kelurahan Ruang kantor 1 Ruang administrasi, pendaftaran, dan rekam medis 2 Ruang sekretariat/pertemuan kader Ruang pelayanan 3 Ruang klaster kesehatan ibu dan anak: 4 Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia Ruang penunjang 5 Ruang tunggu 6 Ruang penyimpanan obat 7 Ruang perbekalan kesehatan 8 Kamar mandi/toilet 9 Rumah dinas Tenaga Kesehatan 10 Parkir Tabel 3. Jenis Ruang di Unit Pelayanan Kesehatan di Tingkat Desa/Kelurahan IV. PERSYARATAN PRASARANA A. Sistem Penghawaan 1. Sistem penghawaan Ruang pada bangunan Puskesmas, dapat berupa penghawaan alami dan/atau penghawaan mekanis. Jumlah bukaan penghawaan alami tidak kurang dari 15% terhadap luas lantai ruang yang membutuhkan penghawaan sedangkan sistem penghawaan mekanis diberikan jika penghawaan alami yang memenuhi syarat tidak memadai. 2. Besarnya pertukaran udara yang disarankan untuk berbagai fungsi ruang pada bangunan Puskesmas minimal 12 (dua belas) kali pertukaran udara per jam dan untuk kamar mandi/wc 10 (sepuluh) kali pertukaran udara per jam. 3. Penghawaan dalam ruang perlu memperhatikan 3 (tiga) elemen dasar sebagai berikut: a. jumlah udara luar berkualitas baik yang masuk dalam ruang pada waktu tertentu; b. arah umum aliran udara dalam gedung yang seharusnya dari area bersih ke area terkontaminasi serta distribusi udara luar ke setiap bagian dari ruang dengan cara yang efisien dan kontaminan airborne yang ada dalam ruang dialirkan ke luar dengan cara yang efisien; dan c. setiap ruang diupayakan proses udara di dalam ruang bergerak dan terjadi pertukaran antara udara didalam ruang dan udara dari luar. 4. Pemilihan sistem penghawaan yang alami, mekanik atau campuran, perlu memperhatikan kondisi lokal, seperti struktur bangunan, cuaca, biaya, dan kualitas udara luar. B. Sistem Pencahayaan 1. Bangunan Puskesmas harus mempunyai pencahayaan alami dan/atau pencahayaan buatan. 2. Pencahayaan harus terdistribusikan rata dalam Ruang. 3. Lampu-lampu yang digunakan diusahakan dari jenis hemat energi. FUNGSI RUANG TINGKAT PENCAHAYAAN (LUX) Ruang kantor, Ruang rapat, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pendaftaran dan rekam medik, Ruang klaster kesehatan ibu dan anak, Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, Ruang infeksius, Ruang kesehatan gigi dan mulut, Ruang KIE, Ruang laktasi, Ruang farmasi, Ruang fisioterapi, Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang rawat inap, Ruang rawat pasca persalinan 200 (dua ratus) Ruang laboratorium, Ruang tindakan, Ruang gawat darurat, Ruang persalinan 300 (tiga ratus) (penerangan umum), jika untuk tindakan khusus ditambah penerangan lokal Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang sterilisasi, Ruang cuci linen, koridor 100 (seratus) Tabel 4. Tingkat Pencahataan rata-Rata yang direkomendasikan C. Sistem Pengelolaan Air Bersih, Sanitasi, dan Higiene Sistem pengelolaan air bersih, sanitasi, dan higiene Puskesmas terdiri atas sistem pengelolaan air bersih, sistem pengelolaan limbah cair, baik medis atau nonmedis, sistem pengelolaan limbah padat baik medis atau nonmedis, sistem penyaluran air hujan, dan higiene Puskesmas. 1. Sistem pengelolaan air bersih a. air harus terdistribusi dengan baik pada setiap ruangan yang membutuhkan air; b. tersedianya kuantitas air dalam jumlah yang cukup dan terjamin kontinuitasnya; dan c. air bersih untuk keperluan Puskesmas dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Sistem Penyaluran Air Hujan Saluran air hujan pada bangunan harus tersambung dengan sistem drainase luar gedung yang terhubung dengan drainase wilayah. 3. Sistem Higiene Puskesmas Tersedianya fasilitas Hand Hygiene pada setiap ruangan pelayanan yang dapat berupa wastafel dan/atau handrubs. D. Sistem Kelistrikan 1. Umum a. sistem kelistrikan dan penempatannya harus mudah dioperasikan, diamati, dan dipelihara, serta tidak membahayakan, tidak mengganggu lingkungan, dan tidak mengganggu bagian bangunan atau instalasi lain; dan b. perancangan dan pelaksanaannya harus memenuhi standar nasional INDONESIA tentang persyaratan umum instalasi listrik. 2. Sumber Daya Listrik a. sumber daya listrik yang dibutuhkan, terdiri atas: 1) sumber daya listrik normal dengan daya paling rendah 10.000 VA; dan 2) sumber daya listrik darurat 75% dari sumber daya listrik normal. b. sumber daya listrik normal, diperoleh dari: 1) sumber daya listrik berlangganan; dan 2) sumber daya listrik dari pembangkit listrik sendiri, diperoleh dari: a) generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas elpiji b) sumber listrik tenaga surya; c) sumber listrik tenaga angin; d) sumber listrik tenaga mikro hidro; dan e) sumber listrik tenaga air. c. sumber daya listrik cadangan, diperoleh dari: 1) generator listrik; dan/atau 2) uninterruptible power supply (UPS). 3. Sistem Distribusi Sistem distribusi terdiri atas: a. panel-panel listrik; b. instalasi pengkabelan; dan c. instalasi kotak kontak dan sakelar. 4. Sistem Pembumian Setiap instalasi listrik pada bangunan atau gedung harus mempunyai sistem pembumian (grounding) yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. E. Infrastruktur Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi Infrastruktur Teknologi, Komunikasi dan Sistem Informasi diperlukan untuk hubungan/komunikasi di lingkup dan keluar Puskesmas, dalam upaya mendukung pelayanan di Puskesmas. Pemanfaatan sistem komunikasi menggunakan alat komunikasi dapat berupa telepon kabel, seluler, radio komunikasi, ataupun alat komunikasi lainnya. F. Sistem Gas Medik Gas medik yang digunakan di Puskesmas adalah oksigen (O2). Sistem gas medik harus direncanakan dan diletakkan dengan mempertimbangkan tingkat keselamatan bagi penggunanya. Persyaratan teknis system gas medik: 1. pengolahan, penggunaan, penyimpanan dan pemeliharaan gas medik harus sesuai dengan ketentuan berlaku; 2. tabung/silinder yang digunakan harus yang telah dibuat, diuji, dan dipelihara sesuai dengan spesifikasi dan ketentuan dari pihak yang berwenang; 3. tabung/silinder oksigen (O2) harus di cat warna putih untuk membedakan dengan tabung/silinder gas medik lainnya sesuai dengan ketentuan; 4. tabung/silinder oksigen (O2) pada saat digunakan, diletakkan di samping tempat tidur pasien, dan harus menggunakan alat pengaman, seperti troli tabung atau dirantai; 5. tutup pelindung katup harus dipasang erat pada tempatnya apabila tabung/silinder sedang tidak digunakan; 6. apabila diperlukan, disediakan ruang khusus penyimpanan silinder gas medik; 7. tabung/silinder dipasang/diikat erat dengan pengaman/rantai; 8. hanya tabung/silinder gas medik dan perlengkapannya yang boleh disimpan dalam Ruang penyimpanan gas medik; 9. tidak boleh menyimpan bahan mudah terbakar berdekatan dengan ruang penyimpanan gas medik; dan 10. dilarang melakukan pengisian ulang tabung/silinder oksigen (O2) dari tabung/silinder gas medik besar ke tabung/silinder gas medik kecil. G. Sistem Proteksi Petir Sistem proteksi petir harus dapat melindungi semua bagian bangunan Puskesmas, termasuk manusia yang ada di dalamnya, instalasi, serta peralatan lainnya terhadap kemungkinan bahaya sambaran petir. H. Sistem Proteksi Kebakaran 1. Bangunan Puskesmas harus menyiapkan alat pemadam kebakaran untuk memproteksi kemungkinan terjadinya kebakaran. 2. Alat pemadam api ringan (APAR) berukuran minimal 2 kg sesuai dengan klasifikasi isi ruang. Penempatan alat pemadam api ringan (APAR) antara satu dan lainnya atau kelompok satu dengan lainnya tidak boleh melebihi 15 meter, kecuali ditetapkan lain oleh pegawai pengawas atau ahli keselamatan kerja. 3. Alat pemadam api ringan (APAR) dipasang sedemikian rupa sehingga bagian paling atas berada pada ketinggian maksimum 120 cm dari permukaan lantai, kecuali untuk jenis CO2 dan bubuk kimia kering (dry powder), penempatannya minimum 15 cm dari permukaan lantai. 4. Apabila bangunan Puskesmas menggunakan generator sebagai sumber daya listrik utama, pada ruang generator harus dipasang Alat Pemadam Kebakaran jenis CO2. 5. Bangunan Puskesmas dengan luas tingkat bangunan gedung seluas 600 m2 atau lebih, yang bagian atas tingkat tersebut tingginya 7,5 m di atas level akses, harus dilengkapi dengan saf untuk tangga pemadam kebakaran yang tidak perlu dilengkapi dengan lift pemadam kebakaran. 6. Bangunan Puskesmas harus dapat menjamin bahwa jumlah pintu keluar cukup, dan pintu keluar memiliki konfigurasi untuk memberikan pelindungan terhadap bahaya kebakaran. 7. Bukaan (dalam hal ini pintu dan jendela) pada dinding tahan api 120 (serays dua puluh) menit harus dari material dengan Tingkat Ketahanan Api (TKA) 90 (sembilan puluh) menit. 8. Akses jalur evakuasi dari pintu keluar harus dirancang dan ditata untuk mudah dikenali dengan jelas, serta dilengkapi tanda/arah/petunjuk yang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 9. Akses keluar, baik vertikal maupun horizontal harus bebas. 10. Ketentuan lebih lanjut tentang sistem proteksi kebakaran sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. I. Sistem Evakuasi Puskesmas harus menyediakan sistem evakuasi sebagai jalan keluar untuk penyelamatan jiwa manusia dan aset dari dalam bangunan. Sistem evakuasi merupakan salah satu usaha yang dilakukan untuk memberikan jaminan keamanan dan keselamatan terhadap bahaya atau menurunkan tingkat-tingkat kerugian materi dan korban jiwa. Sistem evakuasi baik horizontal maupun vertikal dapat berupa pintu darurat, tangga darurat, ruang penyelamatan sementara, jalan/jalur penyelamatan darurat, dan/atau kombinasi dari sarana tersebut. Kelayakan sistem evakuasi terdiri atas: 1. kemudahan dan kejelasan sistem evakuasi pada saat terjadi peristiwa darurat, seperti daya tarik visual dan sisi/letak sistem evakuasi; 2. kemudahan akses/pencapaian ke arah sistem evakuasi seperti tidak adanya barang/benda yang dapat menghalangi kumpulan orang ke arah sistem evakuasi, dan penyebaran sistem evakuasi yang merata pada setiap sisi dalam bangunan; 3. Sistem evakuasi harus dapat digunakan oleh setiap orang; 4. Sistem evakuasi harus dari bahan tahan panas dan api serta harus dapat menjamin keamanan dari bahaya asap; 5. Sistem evakuasi harus dalam keadaan nyaman, seperti keleluasaan bergerak (tidak sempit dan tidak rendah) serta permukaan lantai harus bersih dan tidak licin; dan 6. jumlah dan kapasistas sistem evakuasi harus disesuaikan dengan kapasitas pengguna bangunan dan fungsinya untuk dapat mengevakuasi setiap orang ke tempat yang aman secara cepat. J. Sistem Pengendalian Kebisingan 1. Intensitas kebisingan di dalam bangunan Puskesmas 55-65 dBA, di luar bangunan Puskesmas 65-75 dBA. 2. Pengendalian sumber kebisingan disesuaikan dengan sifat sumber. 3. Sumber suara genset dikendalikan dengan meredam dan membuat sekat yang memadai dan sumber suara dari lalu lintas dikurangi dengan cara penanaman pohon ataupun cara lainnya. K. Sistem pengelolaan limbah padat domestik dan limbah medis/infeksius 1. sistem pengelolaan limbah padat, baik medis dan nonmedis harus direncanakan dan dipasang dengan mempertimbangkan fasilitas pewadahan, pengangkutan, tempat penampungan sementara (TPS), dan pengolahannya, pengangkutan dan pengolahan limbah bekerja sama dengan pihak ketiga atau dapat diolah sendiri oleh Puskesmas sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; 2. pertimbangan jenis pewadahan dan pengolahan limbah padat, baik medis maupun nonmedis diwujudkan dalam bentuk penempatan pewadahan dan/atau pengolahan yang tidak mengganggu kesehatan penghuni, masyarakat, dan lingkungannya serta tidak mengundang datangnya vektor dan binatang penyebar penyakit; 3. Pertimbangan fasilitas tempat penampungan sementara (TPS) diwujudkan dalam bentuk penyediaan TPS limbah padat, baik medis maupun nonmedis yang terpisah, serta diperhitungkan berdasarkan fungsi bangunan, jumlah penghuni, dan volume limbah, pada saat limbah medis disimpan dengan jangka waktu melebihi 2 x 24 jam, Puskesmas harus menempatkan limbah tersebut dalam alat pendingin (freezer) dengan suhu ≤ 0°C. 4. ketentuan lebih lanjut mengenai tatacara dan persyaratan teknis pengelolaan limbah medis dan nonmedis yang meliputi perencanaan, pembangunan, perizinan, dan pengolahan fasilitas pembuangan limbah dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5. Pencatatan dan pelaporan limbah medis dan nonmedis dilakukan secara berkala dengan logbook limbah dan untuk limbah medis dilakukan melalui layanan internet pada instansi terkait. L. Sistem pengelolaan air limbah 1. tersedia sistem pengolahan air limbah yang memenuhi persyaratan kesehatan; 2. saluran air limbah harus kedap air, bersih dari sampah, dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga kemiringan saluran minimal 1%; 3. di dalam sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari ruang penyelenggaraan makanan disediakan penangkap lemak untuk memisahkan dan/atau menyaring kotoran/lemak; 4. sistem penyaluran air kotor dan/atau air limbah dari pengelolaan sterilisasi termasuk linen harus memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundangundangan; dan 5. ketentuan mengenai pengelolaan limbah cair mengacu pada peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan limbah. M. Ambulans ambulans yang difungsikan untuk pelayanan transportasi rujukan dan gawat darurat N. Mobil Jenazah Mobil jenazah yang difungsikan untuk pelayanan transportasi jenazah O. Kendaraan operasional di Puskesmas terdiri atas: 1. kendaraan roda 2 (dua); 2. kendaraan roda 4 (empat) baik single gardan maupun double gardan; dan 3. kendaraan air. Kendaraan operasional dapat digunakan untuk kegiatan pelayanan luar gedung antara lain: kegiatan Puskesmas keliling dan penjaringan sekolah. Selain memenuhi persyaratan prasarana di atas, Puskesmas juga harus: 1. menyediakan sarana hubungan vertikal yang memadai antar lantai untuk Puskesmas yang bertingkat, berupa tersedianya tangga atau lainnya; dan 2. memasang papan nama Puskesmas. Sarana hubungan vertikal 1. Tangga a. Umum Tangga merupakan fasilitas bagi pergerakan vertikal yang dirancang dengan mempertimbangkan ukuran dan kemiringan pijakan dan tanjakan dengan lebar yang memadai. b. Persyaratan tangga 1) dimensi pijakan dan tanjakan yang berukuran seragam, dengan tinggi masing-masing pijakan/tanjakan adalah 15- 17 cm; 2) kemiringan tangga kurang dari 60; 3) lebar tangga minimal 120 cm untuk mempermudah evakuasi dalam kondisi gawat darurat; 4) tidak terdapat tanjakan yang berlubang yang dapat membahayakan pengguna tangga; 5) harus dilengkapi dengan rel pegangan tangan (handrail) 6) rel pegangan tangan harus mudah dipegang dengan ketinggian 65-80 cm dari lantai, bebas dari elemen konstruksi yang mengganggu, dan bagian ujungnya harus bulat atau dibelokkan dengan baik ke arah lantai, dinding, atau tiang; 7) rel pegangan tangan harus ditambah panjangnya pada bagian ujung-ujungnya (puncak dan bagian bawah) sepanjang 30 cm; 8) untuk tangga yang terletak di luar bangunan, harus dirancang sehingga tidak ada air hujan yang menggenang pada lantai; dan 9) batas anak tangga diberi warna kontras dengan warna lantai sebagai penanda beda ketinggian. 2. Ram a. Umum Ram adalah jalur sirkulasi yang menghubungkan bidang yang memiliki ketinggian berbeda pada lantai yang sama. b. Persyaratan ram 1) kemiringan suatu ram di dalam bangunan tidak boleh melebihi 7, perhitungan kemiringan tersebut tidak termasuk awalan dan akhiran ram (curb ramps/landing); 2) panjang mendatar dari satu ram (dengan kemiringan 7) tidak boleh lebih dari 9 m; 3) lebar minimum dari ram adalah 120 cm dengan tepi pengaman; 4) muka datar (bordes) pada awalan atau akhiran dari suatu ram harus bebas dan datar sehingga memungkinkan sekurang-kurangnya untuk memutar kursi roda dan stretcher, dengan ukuran minimum 180 cm; dan 5) tidak licin. Papan Nama Papan nama Puskesmas berisi lambang Puskesmas, informasi nama dan alamat Puskesmas, dan kode Puskesmas. Papan nama Puskesmas dapat dipasang di dinding bangunan atau terpisah yang mudah terlihat dari jarak jauh oleh masyarakat. Lambang Puskesmas: Gambar 1. Lambang Puskesmas Arti lambang Puskesmas tersebut adalah sebagai berikut: a. Bentuk segi enam (hexagonal), melambangkan 1) keterpaduan dan kesinambungan yang terintegrasi dari 6 (enam) prinsip yang melandasi penyelenggaraan Puskesmas yaitu paradigma sehat, pertanggungjawaban wilayah, kemandirian masyarakat, ketersediaan akses pelayanan kesehatan, teknologi tepat guna, dan keterpaduan dan kesinambungan; dan 2) makna pemerataan Pelayanan Kesehatan yang mudah di akses masyarakat. b. Pergerakan dan pertanggung jawaban Puskesmas di wilayah kerjanya berupa Irisan dua buah bentuk lingkaran yang melambangkan dua unsur Upaya Kesehatan, yaitu: 1) Upaya Kesehatan masyarakat (UKM) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan masyarakat; dan 2) Upaya Kesehatan perseorangan (UKP) untuk memelihara dan meningkatkan kesehatan serta mencegah dan menanggulangi timbulnya masalah kesehatan perseorangan. c. Stilasi bentuk sebuah bangunan, melambangkan Puskesmas sebagai tempat atau wadah diberlakukannya semua prinsip dan upaya dalam penyelenggaraan kesehatan. d. Bidang segitiga mewakili 3 (tiga) faktor di luar Pelayanan Kesehatan yang mempengaruhi status derajat kesehatan masyarakat yaitu genetik, lingkungan, dan perilaku. e. Bentuk palang hijau di dalam bentuk segi enam melambangkan Pelayanan Kesehatan yang mengutamakan promotif preventif. f. Warna hijau melambangkan tujuan pembangunan kesehatan yang diselenggarakan Puskesmas, dalam rangka mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya. g. Warna putih melambangkan pengabdian luhur Puskesmas. Ketentuan teknis mengenai prototipe bangunan dan prasarana Puskesmas dan unit pelayanan Kesehatan di tingkat desa/kelurahan mengacu kepada pedoman pembangunan dan peningkatan fungsi bangunan Puskesmas yang ditetapkan oleh Menteri. V. PERSYARATAN SUMBER DAYA MANUSIA KESEHATAN Persyaratan sumber daya manusia kesehatan meliputi Tenaga Medis, Tenaga Kesehatan, dan Tenaga Pendukung atau Penunjang Kesehatan. Tenaga Medis terdiri atas dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer, dokter, dan dokter gigi. Tenaga Kesehatan termasuk Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi di bidang Kesehatan komunitas yang merupakan Tenaga Kesehatan yang memiliki kompetensi yang didapatkan dari pendidikan, pelatihan, dan/atau rekognisi pembelajaran lampau di bidang kesehatan komunitas. No Sumber Daya Manusia Kesehatan Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil Nonrawat Inap Rawat inap Nonrawat Inap Rawat Inap Nonrawat Inap Rawat Inap Tenaga medis 1 a. dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer 1 1 1* 1* 1* 1* b. Dokter 3-4 3-4 2 2 1 1 2 Dokter gigi** 1-2 1-2 1 1 1 1 Tenaga kesehatan 3 Perawat vokasi dan/atau ners 7-9 8-10 5-7 6-8 3-4 4-5 4 Bidan vokasi dan/atau bidan profesi 6-8 7-8 5-6 5-6 3-4 3-4 No Sumber Daya Manusia Kesehatan Tidak Terpencil Terpencil Sangat Terpencil Nonrawat Inap Rawat inap Nonrawat Inap Rawat Inap Nonrawat Inap Rawat Inap 5 Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku dan/atau tenaga Kesehatan masyarakat 2 2 1-2 1-2 1-2 1-2 6 Epidemiolog kesehatan dan/atau tenaga Kesehatan masyarakat 2 2 1 1 1 1 7 Tenaga sanitasi lingkungan dan/atau tenaga kesehatan masyarakat 1 1 1 1 1 1 8 Nutrisionis 2 2 1-2 1-2 1 1 9 Apoteker** 2 2 1-2 1-2 1 1 10 Tenaga teknologi laboratorium medik 2-3 2-3 2 2 1-2 1-2 11 Psikolog klinis 1 1 1 1 1 1 12 Fisioterapis 1 1 1 1 1 1 13 Terapis gigi dan mulut 1 1 1 1 1 1 Tenaga pendukung atau penunjang 14 Tenaga sistem Informasi kesehatan 1 1 1 1 1 1 15 Tenaga administrasi keuangan 1 1 1 1 1 1 16 Tenaga ketatausahaan (kepegawaian, barang, registrasi) 3 3 3 3 3 3 17 Pekarya (tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir) 3 3 3 3 3 3 Jumlah 40-47 42-48 31-37 32-38 25-29 26-30 Tabel 5. Standar Jumlah Ketenagaan Sumber Daya Manusia Kesehatan Puskesmas catatan: * dokter yang memiliki kompetensi di bidang kedokteran keluarga layanan primer, psikolog klinis dan fisioterapis dapat dipenuhi secara bertahap sesuai kemampuan daerah. **jika Puskesmas belum memiliki dokter gigi dan apoteker, maka dapat dilakukan pemberian wewenang dan supervisi dari dokter gigi kepada terapis gigi dan mulut maupun dari apoteker kepada tenaga vokasi farmasi. Perhitungan standar jumlah SDM di atas dilakukan berdasarkan: 1. Rentang standar jumlah SDM Puskesmas mengacu pada penambahan jam kerja pada Puskesmas yang buka layanan pada sore hari untuk mengakomodasi permintaan dari masyarakat kelompok pekerja ataupun remaja yang dapat mengakses Puskesmas setelah jam kerja/sekolah dengan asumsi penambahan jam pelayanan 30% dari jam pelayanan biasa. 2. Jumlah maksimal sumber daya manusia kesehatan Puskesmas dihitung berdasarkan analisis beban kerja (ABK). VI. BAGAN ORGANISASI PUSKESMAS Susunan organisasi Puskesmas terdiri atas kepala Puskesmas dan klaster. Klaster dipimpin oleh penanggung jawab yang dibantu oleh pelaksana upaya/kegiatan yang merupakan jabatan fungsional dan/atau jabatan pelaksana. Penanggung jawab klaster merangkap sebagai pelaksana kegiatan klaster. Kepala Puskesmas MENETAPKAN penanggung jawab klaster serta uraian tugas dan tanggung jawabnya di Puskesmas. VII. KATEGORI PUSKESMAS A. Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja Untuk mengategorikan Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja, digunakan perhitungan skor variabel di bawah ini: NO Variabel Skor 1 Berada di daerah pedalaman, pegunungan, atau pesisir 1 2 Berada di pulau kecil atau gugus pulau. 2 3 Berada di wilayah rawan bencana alam baik gempa, tanah longsor, maupun gunung api 1 4 Akses transportasi umum rutin (darat/air/udara) dari ibukota kabupaten 1 (satu) kali dalam 1 (satu) minggu 2 5 Jarak tempuh pulang pergi dari ibukota kabupaten dengan menggunakan transportasi umum rutin (darat/air) memerlukan waktu lebih dari 6 jam 2 6 Transportasi yang ada sewaktu-waktu dapat terhalang iklim atau cuaca 1 7 Kesulitan pemenuhan bahan pokok 1 Kepala Puskesmas Penanggung Jawab Klaster Manajemen Penanggung Jawab Klaster Kesehatan Ibu Dan Anak Penanggung Jawab Klaster Kesehatan Dewasa Dan Lansia Penanggung Jawab Klaster Penanggulangan Penyakit Menular Dan Kesehatan Lingkungan Penanggung Jawab Lintas Klaster NO Variabel Skor 8 kondisi keamanan yang tidak stabil 2 TOTAL SKOR 12 PERSENTASE HASIL KATEGORI PUSKESMAS Tabel 6. Tabel Variabel Penilaian Penetuan Kategori Puskesmas Berdasarkan Karakteristik Wilayah Kerja Perhitungan kategori Puskesmas berdasarkan karakteristik wilayah kerja menggunakan formula: Hasil Penilaian = Jumlah nilai yang diperoleh dari hasil perhitungan X 100% Jumlah nilai seluruh kriteria Hasil penilaian: 1. Puskesmas dengan kategori tidak terpencil memiliki skor <25%. 2. Puskesmas dengan kategori terpencil memiliki skor 25%-50%. 3. Puskesmas dengan kategori sangat terpencil memiliki skor >50%. Puskesmas dengan kategori tidak terpencil mencakup Puskesmas kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan. 1. Puskesmas kawasan perkotaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perkotaan berikut: a. Aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pada sektor non agraris, terutama industri, perdagangan, dan jasa; b. memiliki fasilitas perkotaan, antara lain, sekolah radius 2,5 km, pasar radius 2 km; memiliki rumah sakit radius kurang dari 5 km; atau memiliki hotel; c. memiliki kepadatan penduduk lebih dari 1.250 per km2; dan d. terdapat akses jalan raya dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. 2. Puskesmas kawasan perdesaan merupakan Puskesmas yang wilayah kerjanya meliputi kawasan yang memenuhi paling sedikit 3 (tiga) dari 4 (empat) kriteria kawasan perdesaan berikut: a. aktivitas penduduknya lebih dari 50% (lima puluh per seratus) pada sektor agraris atau maritim; b. memiliki fasilitas antara lain sekolah radius lebih dari 2,5 km; dan pasar radius lebih dari 2 km; rumah sakit radius lebih dari 5 km; dan tidak memiliki fasilitas berupa hotel; c. memiliki kepadatan penduduk kurang dari 1.250 per km2; dan d. terdapat akses jalan dan transportasi menuju fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf b. B. Berdasarkan Kemampuan Pelayanan 1. Puskesmas Nonrawat Inap a. terletak di kawasan tidak terpencil mencakup Puskesmas kawasan perkotaan, kawasan terpencil, dan kawasan sangat terpencil; b. Puskesmas nonrawat inap dapat menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal apabila memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan; c. pelayanan kegawatdaruratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan d. jam operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 2. Puskesmas Rawat Inap a. Ketentuan umum: 1) Puskesmas dengan kategori tidak terpencil pada Puskesmas kawasan perdesaan, kawasan terpencil, dan kawasan sangat terpencil dengan jarak lebih dari 5 km dari rumah sakit dan/atau waktu tempuh lebih dari 120 menit; 2) peningkatan Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap, dilakukan secara bertahap mulai dari Puskesmas nonrawat inap, kecuali kategori terpencil dan kategori sangat terpencil; 3) berlokasi pada daerah strategis dan mudah dijangkau dari Puskesmas nonrawat inap dan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di sekitarnya; 4) rawat inap di Puskesmas hanya diperuntukkan dalam kasus-kasus yang lama perawatnya, yaitu paling lama 5 hari, sedangkan pasien yang memerlukan perawatan lebih lanjut atau belum ada perbaikan kondisi harus dirujuk ke rumah sakit, secara terencana; 5) harus dilengkapi dengan sumber daya untuk mendukung pelayanan rawat inap, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; 6) memiliki jumlah tempat tidur paling banyak 10 (sepuluh) tempat tidur untuk pelayanan persalinan normal termasuk pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar dan pelayanan rawat inap lainnya, serta memberikan pelayanan rawat inap 24 jam dalam sehari dan 7 hari dalam satu minggu untuk pelayanan rawat inapnya; 7) pelayanan kegawatdaruratan mengacu pada ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 8) jam operasional ditetapkan oleh bupati/wali kota, dengan tetap memperhatikan kepentingan pelayanan publik, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. b. Fungsi Sebagai fasilitas kesehatan yang memberikan pelayanan rawat inap setingkat kewenangan fasilitas kesehatan tingkat pertama serta kewenangan tambahan yang diberikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. c. Kegiatan: 1) merawat penderita yang memerlukan rawat inap secara tuntas sesuai dengan standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 2) merawat penderita gawat darurat secara tuntas ataupun merawat sementara dalam rangka menstabilkan kondisi sebelum dirujuk ke Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat lanjut, sesuai standar prosedur operasional dan standar pelayanan; 3) observasi penderita dalam rangka diagnostik; 4) melayani persalinan normal dan atau persalinan dengan kesulitan tertentu, sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang-undangan; dan 5) dapat memberikan kewenangan tambahan sesuai dengan pedoman atau ketentuan peraturan perundang- undangan Puskesmas pada kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan. 6) Puskesmas pada kawasan perdesaan, terpencil dan sangat terpencil yang jauh dari rujukan, dapat diberikan kewenangan tambahan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. d. Langkah-Langkah persiapan peningkatan Puskesmas nonrawat inap menjadi Puskesmas rawat inap. 1) Perencanaan Perencanaan pengembangan Puskesmas rawat inap tidak bisa terpisah dari mekanisme perencanaan kesehatan yang dilakukan melalui 2 (dua) tahap, yaitu (1) tahap persiapan dan (2) tahap analisis situasi. a) lokasi Puskesmas yang akan dikembangkan menjadi Puskesmas rawat inap mempertimbangkan: (1) penyebaran penduduk; (2) akses penduduk terhadap Puskesmas; (3) sumber daya Kesehatan Puskesmas yang ada; dan (4) jarak dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan tingkat pertama di sekitarnya dan fasilitas kesehatan tingkat lanjut. b) kebijakan: (1) penyelenggaraan Sistem Rujukan; (2) penempatan tenaga; dan (3) perlindungan hukum. Tahap analisis situasi, dimaksudkan untuk memperoleh informasi mengenai keadaan dan permasalahan yang dihadapi kabupaten/kota melalui proses analisis terhadap data yang dikumpulkan. 2) Sosialisasi dan advokasi Sasaran utama kegiatan ini adalah para pengambil keputusan atau pengambil kebijakan pada setiap tingkat administrasi pemerintah untuk mendapat dukungan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap. Pihak-pihak yang harus dilibatkan secara aktif adalah pemerintah daerah, rumah sakit kabupaten/kota, organisasi profesi, lembaga swadaya masyarakat, lintas sektor, dan lintas program terkait serta perwakilan dari masyarakat. Hal yang perlu diadvokasikan, antara lain, adalah penyebab kematian ibu dan bayi baru lahir berdasarkan hasil analisis data Puskesmas, konsep penanganan komplikasi dan Sistem Rujukan, kebutuhan bagi pengembangan Puskesmas rawat inap dan bagaimana pemenuhannya, serta bentuk dukungan lintas sektor dan lintas program yang diperlukan dalam pengembangan Puskesmas rawat inap. 3) Diseminasi Diseminasi dimaksudkan agar semua pihak yang terkait dengan Puskesmas rawat inap mempunyai persepsi yang sama dalam melaksanakan kegiatan-kegiatan dalam pengembangan rawat inap. Diseminasi juga dimaksudkan untuk menggalang komitmen lintas program melalui pertemuan-pertemuan yang melibatkan Pemerintah Daerah kabupaten/kota, rumah sakit, serta lintas sektor terkait. Jenis diseminasi yang harus dilakukan, antara lain, adalah upaya yang mendorong masyarakat agar memanfaatkan Pelayanan Kesehatan ibu, baik di bidan desa maupun di Puskesmas, serta upaya pemberdayaan masyarakat untuk mengenali tanda bahaya/risiko tinggi penyakit. Selain itu, perlu dibangun kesepakatan dan komitmen dari lintas program dan lintas sektor. 4) Penyiapan sumber daya kesehatan Langkah selanjutnya adalah penyiapan sumber daya kesehatan yang dibutuhkan untuk meningkatkan Puskesmas menjadi Puskesmas rawat inap. e. Ketentuan teknis mengenai penyelenggaraan Puskesmas rawat inap mengacu pada Pedoman Penyelenggaraan Puskesmas Rawat Inap yang ditetapkan oleh Menteri. VIII. FORMAT PERIZINAN KOP PEMERINTAH DAERAH KABUPATEN/KOTA KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA… NOMOR... TENTANG PERIZINAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT… DENGAN RAHMAT TUHAN YANG MAHA ESA BUPATI/WALIKOTA…, Menimbang: a. bahwa dalam rangka memberikan pelayanan kesehatan primer kepada masyarakat, dibutuhkan Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang mampu menyelenggarakan pelayanan kesehatan yang berkualitas; dan b. bahwa berdasarkan pertimbangan sebagaimana dimaksud dalam huruf a serta untuk melaksanakan Pasal .... Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, perlu MENETAPKAN Keputusan Bupati/Wali Kota ... tentang Izin Pusat Kesehatan Masyarakat; Mengingat: 1. UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2014 Nomor 244, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5587) sebagaimana telah diubah beberapa kali, terakhir dengan UNDANG-UNDANG Nomor 9 Tahun 2015 tentang Perubahan Kedua atas UNDANG-UNDANG Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2015 Nomor 58, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 5679); 2. UNDANG-UNDANG Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan (Lembaran Negara Republik INDONESIA Tahun 2023 Nomor 105, Tambahan Lembaran Negara Republik INDONESIA Nomor 6887); 3. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor … Tahun … tentang Pedoman Penyelenggaraan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor …); dan 4. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor ... Tahun ... tentang Pusat Kesehatan Masyarakat (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun ... Nomor …); MEMUTUSKAN: MENETAPKAN : KEPUTUSAN BUPATI/WALIKOTA ... TENTANG PERIZINAN PUSAT KESEHATAN MASYARAKAT…. KESATU : Memberikan Izin Pusat Kesehatan Masyarakat ..., ... yang beralamat di …. KEDUA : Kategori Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu adalah Puskesmas ... (rawat inap/non rawat inap) di kawasan … (perkotaan/perdesaan/terpencil/sangat terpencil). KETIGA : Izin Pusat Kesehatan Masyarakat sebagaimana dimaksud dalam Diktum Kesatu berlaku selama …(...) tahun terhitung sejak tanggal ditetapkan dan dapat diperpanjang selama memenuhi persyaratan. KEEMPAT : Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat harus selalu mematuhi ketentuan peraturan perundang-undangan. KELIMA : Keputusan Bupati/Walikota ini mulai berlaku pada tanggal ditetapkan. Ditetapkan di … pada tanggal … BUPATI/WALIKOTA … (NAMA) IX. INSTRUMEN PENILAIAN KESESUAIAN PUSKESMAS a. IDENTITAS PENGISI 1. Nama Kepala Puskesmas/ Yang Melakukan pengisian Instrumen ………………………………………………. 2. Nomor telepon seluler ………………………………………………. 3. Tanggal Pengisian ………………………………………………. b. IDENTITAS PUSKESMAS c. DATA UMUM 1. Nama Puskesmas ……………………………………………………………… ……………… 2. Nomor Registrasi - - 3. Tanggal Pendirian - - 4. Alamat ……………………………………………………………… ……………… 5. Kecamatan 6. Kabupaten/Kota 7. Provinsi 8. Nomor Telepon Puskesmas dan Nomor Telepon Whatsapp 9. Alamat e-mail dan website III.A ORGANISASI MANAJEMEN 1. Nomor Sertifikat Standar 2. Tanggal terbit Sertifikat Standar 3. Kategori Puskesmas Berdasarkan karakteristik wilayah kerja: 1. Puskesmas Kawasaan Tidak Terpencil a. Puskesmas Kawasan Perdesaan b. Puskesmas Kawasan Perkotaan 2. Puskesmas Kawasan Terpencil 3. Puskesmas Kawasan Sangat Terpencil III.B LOKASI PUSKESMAS 1. Puskesmas mempunyai sertifikat tanah 1. Ya 2. Tidak 2. Puskesmas mempunyai Sertifikat Laik Fungsi (SLF) 1. Ya 2. Tidak 3. Puskesmas tidak di tepi lereng 1. Ya 2. Tidak 4. Puskesmas tidak dekat kaki gunung yang rawan terhadap tanah longsor 1. Ya 2. Tidak 5. Puskesmas tidak dekat anak sungai, sungai atau badan air yang dapat mengikis pondasi 1. Ya 2. Tidak 6. Puskesmas tidak di atas atau dekat dengan jalur patahan aktif 1. Ya 2. Tidak 7. Puskesmas tidak di daerah rawan tsunami 1. Ya 2. Tidak 8. Puskesmas tidak di daerah rawan banjir 1. Ya 2. Tidak 9. Puskesmas tidak dalam zona topan 1. Ya 2. Tidak 10. Puskesmas tidak di daerah rawan badai 1. Ya 2. Tidak 11. Puskesmas mudah dijangkau oleh masyarakat 1. Ya 2. Tidak 12. Puskesmas memiliki akses transportasi 1. Ya 2. Tidak 13. Tersedia jalur yang aksesibel untuk penyandang disabilitas yang rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 14. Fasilitas parkir Puskesmas memadai, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 15. Tersedia pagar keliling untuk pengamanan Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 16. Puskesmas tidak berdiri di area sekitar Saluran Udara Tegangan Tinggi (SUTT) dan Saluran Udara Tegangan Ekstra Tinggi (SUTET) 1. Ya 2. Tidak Berdasarkan kemampuan pelayanan: 1. Puskesmas Non Rawat Inap 2. Puskesmas Rawat Inap III.C BANGUNAN PUSKESMAS 1. Koefisien Dasar Bangunan (KDB) Puskesmas maksimal 60% 1. Ya 2. Tidak 2. Koefisien Lantai bangunan (KLB) Puskesmas maksimal 1,8 1. Ya 2. Tidak 3. Koefisien Daerah Hijau (KDH) Puskesmas minimal 15% 1. Ya 2. Tidak 4. Tata letak ruang pelayanan pada bangunan Puskesmas diatur berdasarkan zona privasi kegiatan dan zona infeksius atau zona non infeksius serta zona pelayanan 1. Ya 2. Tidak 5. Pencahayaan dan penghawaan Puskesmas nyaman dan aman di semua bagian 1. Ya 2. Tidak 6. Lebar koridor Puskesmas minimal 2,4 meter, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 7. Tinggi langit-langit Puskesmas minimal 2,8 meter, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 8. Bila antar bangunan/ruangan di dalam Puskesmas menggunakan RAM, kemiringan tidak melebihi 7o 1. Ya 2. Tidak 9. Bangunan Puskesmas permanen, rapi, bersih, tidak pengap dan tidak berbau 1. Ya 2. Tidak 10. Lambang Puskesmas sesuai dengan Permenkes yang mengatur penyelenggaraan Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 11. Lambang Puskesmas diletakkan di depan bangunan yang mudah terlihat dari jarak jauh 1. Ya 2. Tidak 12. Papan nama Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 13. Posisi bangunan terpisah dari bangunan lain 1. Ya 2. Tidak 14. Atap Puskesmas kuat, tidak bocor, tahan lama, dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 15. Langit-langit Puskesmas kuat, berwarna terang, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 16. Material dinding Puskesmas keras, rata, tidak berpori, tidak menyebabkan silau, kedap air, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih. 1. Ya 2. Tidak 17. Dinding KM/WC Puskesmas kedap air, dilapisi keramik minimal setinggi 150 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 18. Dinding laboratorium Puskesmas tahan bahan kimia, tidak berpori, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 19. Material lantai Puskesmas kuat, kedap air, permukaan rata, tidak licin, bewarna terang, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih. 1. Ya 2. Tidak 20. Lantai KM/WC Puskesmas dari bahan yang tidak licin, air buangan tidak menggenang, dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 21. Lebar bukaan pintu utama Puskesmas minimal 120 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak III.C BANGUNAN PUSKESMAS 22. Lebar bukaan pintu ruang gawat darurat Puskesmas minimal 120 cm dan dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 23. Pintu KM/WC pasien terbuka keluar dan lebar daun pintu minimal 90 cm serta mudah untuk di buka dan ditutup serta dalam kondisi baik, rapi, bersih 1. Ya 2. Tidak 24. Material pintu untuk KM/WC kedap air 1. Ya 2. Tidak 25. Mempunyai KM/WC untuk penyandang disabilitas dilengkapi dengan handrail yang memiliki posisi dan ketinggian disesuaikan dengan pengguna kursi roda dan penyandang disabilitas lain dan simbol penyandang disabilitas dalam kondisi baik, rapi dan bersih. 1. Ya 2. Tidak 26. Halaman Puskesmas tidak banjir/tergenang air saat hujan, dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 27. Tersedia drainase yang baik sehingga tidak membuat banjir saat hujan turun. 1. Ya 2. Tidak 28. Kursi ruang tunggu cukup/memadai untuk jumlah pasien yang datang, tidak sempit dan tidak menganggu alur pelayanan/koridor serta rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 29. Meubelair Puskesmas dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak 30. Terdapat tempat poster penyuluhan yang tertata rapi dan bersih di bangunan Puskesmas 1. Ya 2. Tidak 31. Terdapat tempat khusus pemasangan spanduk edukasi kesehatan yang rapi dan di halaman Puskesmas 1. Ya 2. Tidak 32. Terdapat taman obat yang tertata rapi di area Puskesmas 1. Ya 2. Tidak 33. Puskesmas bebas dari asap rokok 1. Ya 2. Tidak 34. Semua ruang Puskesmas bebas dari tanda keberadaan kecoa 1. Ya 2. Tidak 35. Semua ruang Puskesmas bebas dari tanda keberadaan tikus 1. Ya 2. Tidak 36. Semua ruang Puskesmas bebas dari kucing 1. Ya 2. Tidak 37. Angka Bebas Jentik 100% 1. Ya 2. Tidak 38. Angka rata-rata populasi lalat < 2 ekor 1. Ya 2. Tidak 39. Terdapat Kartu Inventaris Ruangan (KIR) pada setiap ruangan Puskesmas yang telah diisi lengkap 1. Ya 2. Tidak 40. Ketersediaan ruang kantor a. Ruang Administrasi Kantor 1. Ada 2. Tidak Ada b. Ruang Kepala Puskesmas 1. Ada 2. Tidak Ada c. Ruang Rapat/Diskusi 1. Ada 2. Tidak Ada d. Ruang MOOC 1. Ada 2. Tidak Ada d. Ruang KIE 1. Ada 2. Tidak Ada III.C BANGUNAN PUSKESMAS 41 Ketersediaan ruang pelayanan a. Ruang Pendaftaran dan Rekam Medis 1. Ada 2. Tidak Ada b. Ruang Klaster Kesehatan Ibu dan Anak 1) Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu 2) Ruang Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja 1. Ada 2. Tidak Ada 1. Ada 2. Tidak Ada 1. Ada 2. Tidak Ada c. Ruang Klaster Kesehatan Dewasa dan Lanjut Usia 1) Ruang Skrining 2) Ruang Pemeriksaan 1. Ada 2. Tidak Ada 1. Ada 2. Tidak Ada 1. Ada 2. Tidak Ada d. Ruang Klaster Penanggulangan Penyakit Menular dan Kesehatan Lingkungan 1. Ada 2. Tidak Ada e. Ruang Infeksius 1. Ada 2. Tidak Ada f. Ruang tindakan 1. Ada 2. Tidak Ada g. Ruang gawat darurat 1. Ada 2. Tidak Ada h. Ruang Pelayanan Kesehatan gigi dan mulut 1. Ada 2. Tidak Ada i. Ruang persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada j. Ruang rawat pasca persalinan 1. Ada 2. Tidak Ada k. Ruang Komunikasi Informasi dan Edukasi (KIE) 1. Ada 2. Tidak Ada l. Ruang farmasi 1. Ada 2. Tidak Ada m. Ruang Laboratorium 1. Ada 2. Tidak Ada 1) Ruang Laboratorium Medis 2) Ruang Laboratorium Lingkungan 1. Ada 2. Tidak Ada 1. Ada 2. Tidak Ada n. Ruang Fisioterapi 1. Ada 2. Tidak Ada o. Ruang Pelayanan Kesehatan Tradisional 1. Ada 2. Tidak Ada p. Ruang Rawat Inap* 1. Ada 2. Tidak Ada q. Ruang Laktasi 1. Ada 2. Tidak Ada 42 Ketersediaan Ruang Penunjang a. Ruang Tunggu 1. Ada 2. Tidak Ada b. Ruang Cuci Linen 1. Ada 2. Tidak Ada c. Ruang Sterilisasi dan Dekontaminasi 1. Ada 2. Tidak Ada d. Ruang Penyelenggaraan makanan (dapur/pantry) 1. Ada 2. Tidak Ada e. Ruang Jaga Petugas Rawat Inap/Nurse Station* 1. Ada 2. Tidak Ada f. Ruang Jaga Dokter/Perawat* 1. Ada 2. Tidak Ada g. Gudang Umum 1. Ada 2. Tidak Ada h. Gudang Obat 1. Ada 2. Tidak Ada III.C BANGUNAN PUSKESMAS i. Kamar mandi/Toilet (laki-laki dan perempuan terpisah) 1. Ada 2. Tidak Ada j. Rumah dinas tenaga kesehatan 1. Ada 2. Tidak Ada k. Parkir kendaraan roda 2 dan 4 serta garasi untuk ambulans, Kendaraan operasional, dan mobil jenazah) 1. Ada 2. Tidak Ada III.D PRASARANA PUSKESMAS 1. SISTEM PENGHAWAAN (VENTILASI) Bila menggunakan ventilasi alami pada ruangan, minimal 15 % dari luas lantai ruangan tersebut 1. Ya 2. Tidak Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang farmasi yang terawat dan bersih 1. Ya 2. Tidak Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang tindakan yang terawat dan bersih 1. Ya 2. Tidak Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang persalinan yang terawat dan bersih 1. Ya 2. Tidak Terdapat pendingin ruangan/AC pada ruang laboratorium yang terawat dan bersih 1. Ya 2. Tidak Di Laboratorium dan ruang pemeriksaan, penempatan kipas angin/AC membuat arah aliran udara bergerak dari petugas kesehatan ke arah pasien 1. Ya 2. Tidak Ventilasi ruang tunggu dan pemeriksaan membuat nyaman dan aman pasien dan petugas Puskesmas serta dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak Udara di dalam Puskesmas tidak pengap/terasa nyaman 1. Ya 2. Tidak Udara di dalam Puskesmas tidak berbau 1. Ya 2. Tidak Kelembapan berkisar 40-70% RH 1. Ya 2. Tidak Laju ventilasi udara 0,15 – 0,50 meter/detik 1. Ya 2. Tidak 2. SISTEM PENCAHAYAAN Pencahayaan dalam ruangan Puskesmas terdistribusi merata 1. Ya 2. Tidak Ruang kantor, Ruang rapat, Ruang Kepala Puskesmas, Ruang pendaftaran dan rekam medik, Ruang klaster kesehatan ibu dan anak, Ruang klaster kesehatan dewasa dan lanjut usia, Ruang klaster penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan, Ruang infeksius, Ruang kesehatan gigi dan mulut, Ruang KIE, Ruang laktasi, Ruang farmasi, Ruang fisioterapi, Ruang Pelayanan Kesehatan tradisional, Ruang rawat inap, Ruang rawat pasca persalinan; mempunyai tingkat pencahayaan rata-rata 200 Lux 1. Ya 2. Tidak Ruang laboratorium, Ruang tindakan, Ruang gawat darurat, Ruang persalinan; mempunyai tingkat pencahayaan rata-rata 300 Lux 1. Ya 2. Tidak III.D PRASARANA PUSKESMAS Dapur, Ruang tunggu, Gudang umum, KM/WC, Ruang sterilisasi, Ruang cuci linen, koridor; mempunyai tingkat pencahayaan rata-rata 100 Lux 1. Ya 2. Tidak 3. SISTEM PENGELOLAAN AIR BERSIH, SANITASI DAN HIGIENE Ketersediaan air untuk hygiene dan sanitasi di Puskesmas dalam keadaan baik dan bersih serta mengalir 24 jam 1. Ya 2. Tidak Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi untuk pasien rawat jalan 15-20 liter/orang/hari 1. Ya 2. Tidak Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi untuk pasien rawat inap 40-60 liter/orang/hari 1. Ya 2. Tidak Ketersediaan air untuk keperluan hygiene dan sanitasi untuk ruang bersalin 100 liter/orang/hari 1. Ya 2. Tidak Sumber Air Bersih (dapat diisi lebih dari 1 pilihan) 1. Perusahaan Air Minum 2. Sumber Air Tanah 3. Lainnya……………………… Saluran air limbah kedap air, bersih dari sampah dan dilengkapi penutup dengan bak kontrol untuk menjaga, kemiringan saluran minimal 1% 1. Ya 2. Tidak Terdapat IPAL Puskesmas 1. Ya 2. Tidak Tersedia tempat sampah minimal 2 buah per ruangan 1. Ya 2. Tidak Puskesmas melakukan pemilahan sampah infeksius, benda tajam, dan sampah non infeksius 1. Ya 2. Tidak Terdapat tempat penampungan sementara (TPS) limbah B3 Puskesmas dengan kapasitas yang cukup dalam kondisi baik, rapi dan bersih, dan berizin 1. Ya 2. Tidak Tersedia wastafel pada ruang persalinan, ruang pemeriksaan umum, ruang gigi dan mulut ruang farmasi, ruang laboratorium, toilet pengunjung, sputum booth dalam kondisi baik, rapi dan bersih. 1. Ya 2. Tidak Tidak ada serbet/lap handuk/lap kain untuk mengeringkan tangan di dekat wastafel 1. Ya 2. Tidak Tersedia handrub di ruang rawat inap dan pasca persalinan, koridor Puskesmas, dan pintu keluar Puskesmas 1. Ya 2. Tidak Tersedia septic tank yang tersambung ke IPAL. Jika dengan resapan maka harus secara rutin dilakukan penyedotan 1. Ya 2. Tidak 4. SISTEM KELISTRIKAN Sumber daya listrik utama Puskesmas 1. PLN 2. Tenaga Surya/Solarsel 3. Generator listrik dengan bahan bakar cair atau gas elpiji 4. Tenaga Angin III.D PRASARANA PUSKESMAS 5. Tenaga Air 6. Lainnya:………… Kekuatan daya listrik PLN …………… VA Sumber daya listrik cadangan/darurat 1. Generator listrik 2. Uninterruptibe Power Supply (UPS) Kekuatan daya listrik cadangan …………… VA Listrik tersedia 24 jam dalam sehari 1. Ya 2. Tidak Ketersediaan listrik mencukupi untuk kebutuhan pelayanan Puskesmas 1. Ya 2. Tidak Tersedia sumber daya listrik cadangan/darurat minimal 75% dari daya listrik normal 1. Ya 2. Tidak Peletakan/penataan kabel listrik Puskesmas dalam kondisi yang aman, baik dan rapi. 1. Ya 2. Tidak 5. TEKNOLOGI KOMUNIKASI DAN SISTEM INFORMASI a. Tersedia saluran telefon kabel Puskesmas 1. Ada 2. Tidak b. Tersedia telepon seluler khusus Puskesmas 1. Ada 2. Tidak c. Tersedia telepon khusus di Unit Gawat Darurat 1. Ada 2. Tidak d. Tersedia jaringan internet berfungsi 1. Ada 2. Tidak e. Pemanggilan pasien terdengar dengan jelas di area ruang tunggu 1. Ya 2. Tidak f. Terdapat sistem antrian menggunakan nomor yang jelas 1. Ya 2. Tidak g. Terdapat mesin nomor antrian bagi pasien yang mendaftar 1. Ya 2. Tidak h. Terdapat monitor/TV yang menginformasikan nomor urut antrian pasien yang sedang di panggil 1. Ya 2. Tidak i. Terdapat perkiraan waktu pelayanan untuk range nomor antrian tertentu 1. Ya 2. Tidak 6. SISTEM GAS MEDIK Tabung gas medik (Oksigen) Puskesmas di cat warna putih dan dalam kondisi baik dan bersih 1. Ya 2. Tidak Saat digunakan tabung gas medik harus menggunakan pengaman seperti troli tabung atau dirantai dan dalam kondisi rapi 1. Ya 2. Tidak Saat tabung tidak digunakan tabung harus menggunakan tutup pelindung/katup yang dipasang erat dan dirantai 1. Ya 2. Tidak 7. SISTEM PROTEKSI PETIR Puskesmas mempunyai sistem proteksi petir terstandar 1. Ada 2. Tidak III.D PRASARANA PUSKESMAS 8. SISTEM PROTEKSI KEBAKARAN Puskesmas mempunyai Alat Pemadam Api Ringan (APAR) dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak APAR berkapasitas 2 kg, terpasang minimal satu buah, antara satu dan lainnya tidak boleh melebihi 15 m, dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak APAR diletakan pada dinding dengan ketinggian antara 15 - 120 cm dari permukaan lantai, dalam kondisi baik, rapi dan bersih 1. Ya 2. Tidak Di Ruang Genset tersedia APAR CO2 1. Ya 2. Tidak 9. SISTEM EVAKUASI Puskesmas harus menyediakan tanda/arah/petunjuk evakuasi yang jelas ke arah titik kumpul jika terjadi keadaan emergensi; 1. Ya 2. Tidak 10. SISTEM PENGENDALIAN KEBISINGAN Intensitas kebisingan equivalen di luar bangunan Puskesmas tidak lebih dari 75 dBA 1. Ya 2. Tidak Intensitas kebisingan equivalen di dalam bangunan Puskesmas tidak lebih dari 65 dBA 1. Ya 2. Tidak 11. SISTEM TRANSPORTASI VERTIKAL DALAM PUSKESMAS a. Bila Tangga, maka: Ukuran Tinggi Pijakan (15-17) cm; Kemiringan<600, Lebar Pijakan≥120 cm; Tinggi Hand-rail (65-80) cm; dan Panjang Handrail>30 cm dari batas tangga, ujung berbelok sesuai ketentuan 1. Sesuai 2. Tidak Sesuai b. Bila Ram, Apakah itu: Landaian Menerus, Berbelok, Berbalik Arah, atau Kearah Pintu, maka: Sudut Kemiringan Pijakan (≤70 dan panjang mendatar Ram Maksimal (9 m), Lebar Pijakan Minimal 120 cm, Lebar Bordes minimal 180 cm (Bila di lantai atas untuk pelayanan), sesuai ketentuan 1. Sesuai 2. Tidak Sesuai 12. KENDARAAN OPERASIONAL, AMBULANS DAN MOBIL JENAZAH a. Kendaraan operasional (Roda 4/ 4WD/ Perahu Bermotor / Lainnya); Jumlah: ……. Unit 1. Ada 2. Tidak Ada b. Kendaraan Ambulans (Roda 4 / 4WD / Perahu Bermotor / Lainnya: …………………… Unit 1. Ada 2. Tidak Ada c. Mobil jenazah; Jumlah: ………………….. Unit 1. Ada 2. Tidak Ada d. Roda-2: Standar/Trail:……... Unit 1. Ada 2. Tidak Ada e. Kendaraan operasional dalam kondisi baik, bersih dan berfungsi serta mempunyai 1. Ya 2. Tidak Keterangan: *) untuk Puskesmas rawat inap III.D PRASARANA PUSKESMAS perlengkapan/alat yang lengkap sebagai kendaraan operasional f. Ambulan Puskesmas dalam kondisi baik, bersih dan berfungsi serta mempunyai alat kesehatan yang lengkap sebagai ambulan 1. Ya 2. Tidak g. Puskesmas mempunyai daftar rujukan RS yang jelas dan sesuai dengan kebutuhan pasien 1. Ya 2. Tidak III.E PERALATAN PUSKESMAS 1. Ruang Pelayanan Kesehatan Ibu a. Alat Tunggal 1) Doppler untuk jantung janin 2) Ultrasonografi/USG Diagnostik/Ultrasound Scanner 3) Gel pelicin/Pelumas untuk pasien/Lubricant gel 4) Tempat tidur periksa/Examination bed 5) Meja instrumen 6) Tabung oksigen 1 meterkubik 7) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 8) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 9) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal 10) Lemari alat 11) Sekat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Pemeriksaan Umum (Kesehatan Ibu) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Antropometri Ibu 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 2. Ruang Pelayanan Kesehatan Anak dan Remaja a. Alat Tunggal 1) Tempat tidur periksa/Examination bed 2) Meja instrumen 3) CO analyzer 4) X-ray viewing box 5) Lemari alat 6) Sekat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Pemeriksaan Umum (Kesehatan Anak dan Remaja) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Antropometri Anak dan Remaja 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 3. Ruang Persalinan a. Alat Tunggal 1) Doppler untuk jantung janin 2) Infant T piece resuscitator dengan katup peep 3) Inkubator bayi/Inkubator neonatus/ 4) Lampu periksa (Stand lamp) 5) Laringoskop neonatus bilah lurus 6) Meja resusitasi dengan pemanas/Infant radiant warmer 7) Meja instrumen 8) Suction pump portable 9) Pompa infus/Infusion pump 10) Tabung oksigen 6 meterkubik 11) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 12) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 13) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula 14) Masker oksigen/Oxygen mask dan kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula 15) Tempat tidur manual untuk persalinan 16) Tiang infus standar/Infusion stand 17) Troli emergency/Emergency trolley 18) Lemari alat 19) Sekat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Persalinan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Pemeriksaan di Ruang Persalinan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Set Antropometri di Ruang Persalinan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada e. Set Kegawatdaruratan Maternal dan Neonatal 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada f. Set Akses Umbilical Emergency 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada g. Set Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) Pasca Plasenta (<10 menit) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 4. Ruang Rawat Pasca Persalinan a. Alat Tunggal 1) Boks bayi 2) Tempat tidur manual 3) Tiang infus standar/Infusion stand 4) Tabung oksigen 6 meterkubik 5) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 6) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 7) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung atau nasal/Nasal oxygen cannula 8) Lemari alat 9) Lemari kecil pasien 10) Sekat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Pemeriksaan di Ruang Pasca Persalinan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Tindakan Pasca Persalinan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 5. Ruang Klaster Pelayanan Kesehatan usia Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ruang Skrining a. Set Skrining Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 2. Ruang Pemeriksaan a. Alat Tunggal 1) Alat dermoscopy 2) CO analyzer 3) Spirometer 4) Tempat tidur periksa/ Examination bed 5) X-ray viewing box 6) Meja instrumen 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Pemeriksaan Umum di Ruang Pelayanan Dewasa dan Lanjut Usia 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 6. Ruang Infkesius a. Alat Tunggal 1) Tempat tidur periksa/ examination bed 2) Meja Instrumen 3) Tabung oksigen 1 meterkubik 4) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 5) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 6) Lemari alat 7) Sekat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Antropometri 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Pemeriksaan Umum Ruang Infeksius 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 7. Ruang Pelayanan Kesehatan Gigi dan Mulut a. Alat Tunggal 1) Bor Intan/Instrumen bor gigi intan/Diamond bur assorted 2) 2 Dental hand piece 3) 3 Kursi gigi 4) 4 Skeler ultrasonik/ Ultrasound scaller 5) 5 Meja instrumen 6) Lemari alat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Pemeriksaan Gigi 1 (Atraumatic Restorative Treatment/ART) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Pemeriksaan Gigi 2 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Set Perawatan Gigi 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada e. Set Tang Gigi Anak 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada f. Set Tang Gigi Dewasa 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 8. Ruang Laboratorium a. Alat Tunggal 1) Alat hematologi otomatis penghitung sel/Hematologi Analyzer/Automated cell counter 2) Alat Pemeriksaan HB (Point Of Care Testing, POCT)/Hemoglobin meter analyzer 3) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk gula darah 4) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk asam urat 5) Alat test darah portable (Rapid diagnostic test) untuk kolesterol 6) Alat uji Analisa urin otomatis/Urine analyzer/ Automated urinalysis system 7) Alat uji kimia klinik multiparameter/Clinical chemistry 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada analyzer/Multi parameter clinical chemistry test system 8) Lemari pendingin penyimpan reagen (Refrigerator) 9) Mikroskop binokuler 10) Pipet mikro/Micropipette 11) Rotator plate 12) Sentrifus b. Set Laboratorium 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Sanitarian Kit 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Entomologi Kit 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 9. Ruang Farmasi a. Alat Tunggal 1) Lemari pendingin vaksin (Vaccine refrigerator) 2) Voltage stabilizer 3) Meja peracikan 4) Lemari dan rak untuk menyimpan obat 5) Penanda label high alert 6) Penanda label LASA 7) Lemari untuk penyimpanan narkotika 8) Rak tempat pengeringan alat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Farmasi 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 10. Ruang Gawat Darurat a. Alat Tunggal 1) Elektrokardigraf (EKG) 2) Kertas EKG 3) Tempat tidur periksa/examination bed 4) Tiang infus standar/infusion stand 5) Lampu periksa (Stand lamp) 6) Meja instrumen 7) X-ray viewing box 8) Kursi roda standar 9) Direct Current Counter Shock (DC Shock) 10) Laringoskop dewasa 11) Laringoskop anak 12) Laringoskop neonatus bilah lurus 13) Tabung oksigen 1 meterkubik 14) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 15) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 16) Brankar (stretcher, manual patient transfer device) 17) Nebulizer 18) Lemari alat 19) Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka tutup b. Set Tindakan Medis 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Tindakan Minor Surgery di Ruang Gawat Darurat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Set Pemeriksaan Umum 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada e. Set Emergency 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada f. Set Antropometri di Ruang Gawat Darurat 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada g. Rape Kit 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 11. Ruang Tindakan a. Alat Tunggal 1) Tempat tidur manual untuk persalinan 2) Tempat tidur periksa/Examination bed 3) Lampu periksa (Stand lamp) 4) Meja instrumen 5) Electrocauter/Electro cauterisasi 6) Thermal ablation (Cervical Cold Coagulation) 7) Tonometer non kontak 8) X-ray viewing box 9) Tabung oksigen 1 meterkubik 10) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 11) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 12) Kanula hidung/Kanula oksigen untuk hidung 13) Suction pump portable 14) Kateter penghisap lendir/Mucous suction no 8 15) Kateter penghisap lendir/Mucous suction no 10 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 16) Kateter penghisap lendir/Mucous suction no 12 17) Kateter penghisap lendir/Mucous suction no 14 18) Kateter penghisap lendir/Mucous suction no 16 19) Adaptor telinga/Suction tubes 20) Kanula suction telinga (Ear Suction Cannula) 21) Kanula suction hidung (Nose suction cannula) 22) Alat electrodessiccation* 23) Alat punch biopsi* 24) Colposcope* 25) Spatula Ayre & Aylesbury* 26) Tabung EDTA* 27) Vibrator cervical dilators* 28) Lemari alat 29) Sekat 30) Tempat sampah tertutup yang dilengkapi dengan injakan pembuka tutup b. Set Implan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Alat Kontrasepsi Dalam Rahim (AKDR) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Set Imunisasi 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada e. Set Tindakan Untuk Merawat Luka 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada f. Set Gangguan Indera Penglihatan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada g. Set Gangguan Indera Pendengaran 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada h. Set Pemeriksaan THT 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada i. Set Tindakan Lainnya 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada j. Set Vasektomi Tanpa Pisau (VTP) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 12. Ruang Sterilisasi a. Alat Tunggal 1) Autoklaf (Sterilisator Uap Bertekanan Tinggi, Autoclave) 2) Lemari alat untuk alat yang sudah steril 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Sterilisasi 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 13. Ruang Rawat Inap A. Alat Tunggal 1) Tempat tidur manual 2) Tiang infus standar/Infusion stand 3) Lampu periksa (Stand lamp) 4) Meja instrumen 5) Kursi roda standar 6) Nebulizer 7) Suction pump portable 8) Kateter penghisap lendir/Mucous suction 9) Tabung oksigen 6 meterkubik 10) Klep pengatur oksigen (Regulator oksigen) dengan humidifer 11) Dorongan tabung oksigen dengan tali pengaman 12) Kanula suction hidung (Nose suction cannula) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Kegawatdaruratan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Set Pemeriksaan 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 14. Ruang Klaster Penanggulangan Penyakit Menular 1) Spray Can* 2) Goggle/Medical goggles 3) Hazmat 4) Masker medis, Masker bedah 5) Sarung tangan non steril 6) Sarung tangan steril/Surgical glove 7) Sepatu boot 8) Cairan antiseptik tangan (Hand hygiene, Handsrub antiseptic) 9) Cairan desinfektan atau Povidone Iodine 10) Buku pedoman PE/Buku saku tracing 11) Form WASH 12) Alat tulis 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 15. Ruang Fisioterapi** a. Set Pengkajian Fisik Dasar Penyandang Disabilitas 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Set Terapi Latih/Modalitas Penyandang Disabilitas 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 16. Ruang Pelayanan Kesehatan Tradisional** a. Set Kesehatan Tradisional 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 17. Ruang Komunikasi, Informasi dan Edukasi (KIE) a. Set KIE 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 18. Ruang ASI a. Set ASI 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 19. Luar Gedung a. Kit Puskesmas Keliling 1) Kursi gigi lapangan 2) Set Pemeriksaan Luar Gedung 3) Set Kegawatdaruratan Luar Gedung 4) Set Peralatan Gigi dan Mulut di Luar Gedung 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada b. Kit Usaha Kesehatan Sekolah (UKS) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada c. Kit Usaha Kesehatan Gigi Sekolah (UKGS) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada d. Kit Stimulasi Deteksi dan Intervensi Dini Tumbuh Kembang (SDIDTK) 1. Ada, Lengkap 2. Ada, Tidak Lengkap 3. Tidak ada 20. Puskesmas sudah tidak menggunakan alat kesehatan yang mengandung air raksa (Hg) untuk tensimeter, termometer, amalgam gigi. 1. Ya 2. Tidak 21. Puskesmas menggunakan alat kesehatan yang mempunyai izin edar. 1. Ya 2. Tidak 22. Alat kesehatan Puskesmas yang telah selesai digunakan diletakan pada tempatnya dalam kondisi rapi dan bersih. 1. Ya 2. Tidak 23. Puskesmas telah menggunakan alat kesehatan produk dalam negeri 1. Ya 2. Tidak Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap **) Jika tersedia tenaga kesehatan yang sesuai II.F PENGISIAN ASPAK 1. Melaksanakan pengisian dan update berkala Aplikasi Sarana, Prasarana, dan Peralatan Kesehatan (ASPAK) 1. Ya 2. Tidak 2. Jika Ya, Berapa pemenuhan Standar ASPAK 1. ≥ 80% 2. 70 - 79% 3. 61 – 69% 4. ≤ 60% III.G SUMBER DAYA MANUSIA 1. Kepala Puskesmas 1. Dokter Umum 2. Dokter Gigi 3. Sarjana Kesehatan Masyarakat 4. Lain-lain……………………………………… 1. Apakah kepala Puskesmas telah mengikuti pelatihan Manajemen Puskesmas 1. Ya 2. Tidak 2. Melaksanakan pengisian dan update berkala Aplikasi SISDMK 1. Ya 2. Tidak 4. Jumlah SDM berdasarkan jenis tenaga dan status kepegawaian JENIS TENAGA DAN STATUS KEPEGAWAIAN PNS PPPK NON PNS PENSIUN TAHUN DEPAN TOTAL NS PTT DAERAH LAIN-LAIN 1 2 3 4 5 6 7 8 9 = 3+4+5+6 +7+8 a. 1) Dokter dengan kompetensi kedokteran keluarga layanan primer 2) Dokter b. Dokter Gigi c. Perawat vokasi dan/atau ners d. Bidan vokasi dan/atau bidan profesi e. Tenaga promosi kesehatan dan ilmu perilaku f. Epidemiolog kesehatan Keterangan: *) Untuk Puskesmas rawat inap 1.2. PARAMETER PENILAIAN 1.1. PEMENUHAN SUMBER DAYA PUSKESMAS NO ELEMEN PENILAIAN KRITERIA SKORING NILAI SELF ASSESMENT NILAI HASIL VALIDASI 1 Pemenuhan standar bangunan Puskesmas Persentase pemenuhan standar bangunan Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK dan sudah divalidasi ≥ 80% 10 60 % s.d. < 80 % 5 < 60% 0 2 Pemenuhan standar prasarana Presentase pemenuhan standar prasarana sesuai dengan Permenkes yang mengatur penyelenggaraan Puskesmas ≥ 80% 10 60 % s.d. < 80 % 5 < 60% 0 3 Pemenuhan standar peralatan Puskesmas Persentase pemenuhan standar bangunan Puskesmas yang tercantum dalam ASPAK dan sudah divalidasi paling sedikit 60% ≥ 60% 10 50 % s.d. < 60 % 5 < 50% 0 g. Tenaga sanitasi lingkungan h. Nutrisionis i. Apoteker j. Tenaga teknologi laboratorium medik k. Psikolog klinis l. Fisioterapis m. Terapis gigi dan mulut Non Kesehatan n. Tenaga sistem informasi kesehatan o. Tenaga administrasi keuangan p. Tenaga ketatausahaan (kepegawaian, barang, registrasi) q. Pekarya (tenaga kebersihan, tenaga keamanan, sopir) Jumlah Ketersediaan obat 40 (empat puluh) jenis obat esensial untuk Sediaan Farmasi. Seluruh obat (100%) tersedia di Puskesmas 10 80% - <100% obat tersedia di Puskesmas 5 < 80 % obat tersedia di Puskesmas 0 5 Pemenuhan sumber daya manusia (SDM) Presentase Jenis SDM kesehatan Puskesmas terpenuhi standar minimal sesuai dengan Permenkes yang mengatur penyelenggaraan Puskesmas > 75% terpenuhi 10 50-75% terpenuhi 5 <50% terpenuhi 0 SKOR MAKSIMAL 50 Skor diperoleh dibagi 50 dikali 100% Kesimpulan Nilai Akhir: (Lingkari salah satu penilaian) 1. 45-50 = Dapat diberikan ijin permanen 2. 25-45 = Dapat diberikan ijin sementara 3. <25 = Tidak dapat diberikan ijin 1.3. RENCANA TINDAK LANJUT NO RENCANA TINDAK LANJUT TANGGAL PELAKSANAAN 1. 2. 3. 4. 5. DST Tim Penilai Dokumen dan Peninjauan Lapangan Provinsi PTSP Kabupaten Nama/ instansi/ nomor telepon seluler …………………………………./ …………………………………./ ……………………………….. …………………………………./ …………………………………./ ……………………………….. …………………………………./ …………………………………./ ……………………………….. TTD Tanggal pembinaan ………………………………………. X. PENYESUAIAN MANAJEMEN DAN PELAYANAN A. Penyesuaian manajemen Penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah merupakan situasi yang terjadi secara mendadak dan cepat. Kondisi ini sangat berpengaruh terhadap perencanaan yang telah disusun oleh Puskesmas. Oleh karena itu, Puskesmas perlu menyesuaikan tahapan manajemen Puskesmas yang telah disusun dan direncanakan sebelumnya dengan kebutuhan pelayanan dalam menghadapi penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Manajemen yang dijalankan secara optimal sangat diperlukan Puskesmas agar dapat memenuhi tugas dan tanggung jawab yang meningkat pada masa penanganan krisis kesehatan akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah dengan sumber daya yang dimiliki. 1. Perencanaan (P1) a. melakukan penyesuaian target kegiatan yang telah disusun (kegiatan yang tidak bisa dilaksanakan, bisa dilaksanakan dengan metode yang berbeda atau ditunda waktunya); b. mencari penyebab ketidaktercapaian indikator program, selain yang diakibatkan oleh situasi bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, serta merencanakan upaya inovasi yang akan dilakukan apabila masa bencana, kejadian luar biasa, dan wabah telah berakhir guna perbaikan capaian kinerja; c. melaksanakan revisi sesuai dengan kebutuhan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah mengacu pada juknis/pedoman yang berlaku melalui pembinaan dan koordinasi dengan dinas kesehatan daerah kabupaten/kota; d. menentukan target sasaran kasus bencana, kejadian luar biasa, dan wabah dengan angka prevalensi dari dinas kesehatan daerah kabupaten/kota guna memperkirakan kebutuhan logistik seperti Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan; dan e. menentukan populasi rentan (lansia, orang dengan komorbid, ibu hamil, bersalin, nifas dan/atau bayi baru lahir) untuk menjadi sasaran pemeriksaan. 2. Penggerakkan dan Pelaksanaan (P2) a. Penggerakan dan pelaksanaan dilaksanakan melalui forum khusus, yaitu lokakarya mini (lokmin) bulanan dan lokmin triwulanan tetap dilakukan dengan memperhatikan kaidah- kaidah pada saat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah atau dapat memanfaatkan teknologi informasi/daring; b. Pelaksanaan kegiatan (pemantauan/sweeping atau tracing jika ditemukan kasus konfirmasi) dilakukan bersama lintas sektor; c. Pengembangan sistem pelaporan/pendataan secara elektronik, misalnya melalui google form yang dapat mempermudah pelaporan secara daring oleh lintas sektor; dan d. jejaring Puskesmas berkoordinasi dengan Puskesmas untuk pelaporan ketika jejaring Puskemas menemukan kasus. Jejaring Puskesmas, seperti klinik pratama yang ada di wilayah kerjanya harus aktif melakukan pemantauan peserta jaminan Kesehatan nasional yang terdaftar pada klinik tersebut dan mengoordinasikan hasilnya dengan Puskesmas. Unit Pelayanan Kesehatan di desa/kelurahan juga memiliki peran aktif dalam melakukan pemantauan masyarakat di wilayah kerjanya dan mengoordinasikan hasilnya dengan Puskesmas serta berperan mendorong masyarakat untuk terdaftar sebagai peserta jaminan kesehatan nasional. Peran dinas kesehatan daerah kabupaten/kota sangat penting dalam menggerakkan jejaring Puskemas tersebut. 3. Pengawasan, Pengendalian, dan Penilaian Kinerja Puskesmas (P3) a. tetap melakukan pemantauan terhadap pencapaian target prioritas pembangunan kesehatan pada tingkat kabupaten/kota; dan b. MENETAPKAN target indikator keberhasilan penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah di wilayah kerjanya untuk dinilai setiap bulan. 4. Manajemen Sumber Daya Manusia a. Puskesmas memetakan kebutuhan sumber daya manusia untuk penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah (seperti tracer, petugas surveilans, dan pengolah data) dan pemberi Pelayanan Kesehatan esensial; b. Puskesmas memetakan sumber daya kesehatan yang masih bisa melaksanakan tugas sesuai dengan kondisi riil di lapangan. Dari seluruh petugas yang ada di Puskesmas, dipetakan siapa saja yang benar-benar dalam kondisi sehat; c. Puskesmas menyusun pembagian tugas untuk penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah serta Pelayanan Kesehatan esensial atau Pelayanan Kesehatan lainnya. Dapat dibuat rotasi petugas kesehatan yang memberikan pelayanan untuk bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Integrasi layanan antar program dapat dipertimbangkan agar masalah kesehatan lainnya tidak terabaikan; d. Puskesmas harus memperhatikan jam kerja petugas kesehatan untuk mencegah terjadinya stres (burn out). Sebelum dan sesudah melakukan kegiatan dapat dilakukan refleksi kegiatan pada hari sebelumnya, rencana kegiatan yang akan dilakukan, dan diserta yel-yel atau jargon penyemangat; dan e. Dalam kondisi khusus, Puskesmas dapat mengajukan surat permohonan penutupan sementara kegiatan pelayanan Puskesmas kepada Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dengan melampirkan hasil penelaahan kondisi yang dihadapi Puskesmas. Dasar telaahan tersebut, antara lain, berupa ketersediaan sumber daya manusia yang kurang karena adanya petugas yang menjadi korban akibat bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, sarana dan prasarana (perlunya desinfeksi ruangan), atau kondisi lainnya yang menyebabkan tidak dapat dilaksanakannya pelayanan Puskesmas secara langsung. Selama penutupan sementara, petugas Puskesmas tetap dapat memberikan Pelayanan Kesehatan melalui Telemedisin atau mengerjakan tugas administratif lainnya. Adapun Pelayanan Kesehatan dalam gedung Puskesmas tersebut dialihkan ke Puskesmas lain selama penutupan sementara. Hal itu diputuskan oleh dinas kesehatan kabupaten/kota. 5. Manajemen Keuangan Sumber pendanaan Puskesmas berasal dari anggaran pendapatan belanja negara (APBN), anggaran pendapatan belanja daerah (APBD), anggaran pendapatan belanja desa, badan layanan umum daerah (BLUD), dan sumber lain yang sah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. 6. Manajemen Logistik Manajemen logistik penangan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah di Puskesmas meliputi perencanaan kegutuhan logistik, pemenuhan kebutuhan logistik, dan penyimpanan logistik a. Perencanaan kebutuhan logistik Dalam menyusun perencanaan kebutuhan logistik, diperlukan beberapa informasi meliputi: 1) skenario kejadian bencana, kejadian luar biasa, dan wabah di wilayah kerja Puskesmas, estimasi jumlah korban dan permasalahan kesehatan yang akan muncul; 2) ketersediaan logistik (termasuk bantuan yang sudah diterima); 3) sumber daya manusia yang dapat dimobilisasi untuk bencana, kejadian luar biasa, dan wabah; 4) kapasitas pemeriksaan laboratorium; 5) pengelolaan limbah medis serta pengelolaan lingkungan sekitar fasyankes; 6) kondisi gudang penyimpanan; 7) kondisi infrastruktur kesehatan dan nonkesehatan yang mendukung Pelayanan Kesehatan; dan 8) skenario Pelayanan Kesehatan esensial yang tetap harus berjalan. b. Pemenuhan kebutuhan logistik Petugas farmasi di Puskesmas berkoordinasi dengan dinas kesehatan kabupaten/kota terkait dengan pemenuhan kebutuhan logistik sesuai dengan perencanaan yang sudah disusun. c. Penyimpanan logistik Beberapa hal yang perlu diperhatikan dalam penyimpanan logistik di Puskemas diantaranya, adalah kemudahan akses dan keamanan, kondisi dan kapasitas ruang penyimpanan, pencatatan dan pelaporan d. Distribusi logistik Distribusi dilakukan dengan skema yang cepat, efektif, dan efisien untuk membantu penghitungan sumber daya yang digunakan dalam penanganan pasien dan manajemen penyakit dalam merespons bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. B. Penyesuaian pelayanan Pada keadaan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, Puskesmas tetap perlu melaksanakan Pelayanan Kesehatan esensial, yaitu Pelayanan Kesehatan dasar yang kebutuhannya akan terus ada di masyarakat dan perlu diprioritaskan keberlanjutannya selama situasi bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Keterbatasan sumber daya kesehatan menyebabkan pengalihtugasan hampir semua lini pada sistem kesehatan ke dalam penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Selain itu, penurunan akses Pelayanan Kesehatan rutin dasar oleh masyarakat dikhawatirkan dapat menyebabkan peningkatan angka kesakitan dan kematian karena berbagai kondisi kesehatan lain yang sebenarnya dapat dicegah atau diobati, tetapi tidak dapat ditangani oleh Puskesmas. Puskesmas perlu memastikan bahwa Pelayanan Kesehatan esensial yang menjadi kebutuhan dasar rutin masyarakat tetap menjadi prioritas pelayanan yang diberikan setiap saat. Beberapa hal yang perlu dilakukan oleh Puskesmas untuk memastikan pelaksanaan Pelayanan Kesehatan esensial adalah sebagai berikut. 1. Mengindentifikasi pelayanan prioritas Dengan adanya keterbatasan sumber daya, Puskesmas dapat menunda beberapa pelayanan yang rutin agar sumber daya yang ada dapat diarahkan untuk menangani bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Pelayanan yang tidak bersifat mendesak atau pelayanan yang dapat diberikan secara elektif dapat dipilih sebagai pelayanan yang ditunda, sedangkan pelayanan yang tidak dapat ditunda merupakan pelayanan yang jika ditunda akan memiliki resiko lebih besar pada kemudian hari. Dalam memilih prioritas pelayanan yang akan diberikan, Puskesmas mengacu pada kebijakan yang ditetapkan oleh Menteri, dinas kesehatan provinsi dan kabupaten/kota. Namun, pada awal prioritas sebaiknya ditujukan untuk mencegah penyebaran penyakit menular, mencegah kesakitan dan kematian kelompok rentan, mencegah terjadinya masalah kurang gizi, mencegah eksaserbasi akut penyakit kronis, serta memenuhi kebutuhan pelayanan gawat darurat. Untuk menjaga keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan esensial, Puskesmas perlu meningkatkan koordinasi lintas program, serta melakukan integrasi layanan 2. Menjalankan strategi adaptasi Pelayanan Kesehatan esensial dalam situasi respons bencana, kejadian luar biasa, dan wabah. Pelaksanaan pelayanan tetap menjalankan prinsip keselamatan pasien dan Tenaga Kesehatan. Untuk mengantisipasi terjadinya transmisi, Puskesmas melakukan adaptasi pelayanan berupa penyesuaian alur layanan, dan penerapan protokol kesehatan; melakukan skrining dan triase; menerapkan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi, termasuk penggunaan alat pelindung diri, serta memastikan pengaturan ruang yang aman dari penularan penyakit bagi pasien ataupun pengunjung. Puskesmas melakukan pengaturan jadwal pelayanan, penerapan sistem pendaftaran daring (online), pemanfaatan Telemedisin untuk layanan konsultasi dan pengobatan, pemanfaatan aplikasi komunikasi daring untuk janji temu kunjungan rumah, ataupun pembatasan jumlah pengunjung per periode waktu tertentu. Penguatan Sistem Rujukan, baik vertikal maupun horizontal dilakukan untuk menyiagakan kebutuhan pelayanan gawat darurat ataupun pelayanan esensial. Pastikan rujukan vertikal dilakukan melalui persiapan yang cepat dan tepat. 3. Memastikan kesiapan sumber daya untuk menjamin keberlanjutan Pelayanan Kesehatan esensial Guna memastikan keberlanjutan layanan kesehatan rutin dan penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah, Puskesmas perlu melakukan pemetaan kekuatan dan kebutuhan sumber daya seperti keuangan, Tenaga Medis dan Tenaga Kesehatan, peralatan, dan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan untuk dikelola dengan baik. Koordinasi dengan dinas kesehatan ataupun lintas sektor baik publik maupun swasta dapat dilakukan dalam rangka pemenuhan kebutuhan sumber daya tersebut. Jika dimungkinkan oleh peraturan yang berlaku, Puskesmas dapat memenuhi kebutuhan sumber daya secara mandiri sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Puskesmas perlu memperhatikan Sediaan Farmasi dan Alat Kesehatan. Daftar obat yang digunakan oleh Fasilitas Pelayanan Kesehatan mengacu pada Formularium Nasional (Fornas). Pemantauan ketersediaan dilakukan terhadap obat dan vaksin imunisasi dasar lengkap (IDL). Obat yang dipilih sebagai obat indikator merupakan obat pendukung program tuberkulosis, malaria, kesehatan keluarga, gizi, kesehatan jiwa dan imunisasi serta obat Pelayanan Kesehatan dasar esensial yang terdapat di dalam daftar obat esensial nasional (DOEN). Puskesmas perlu memperhatikan pencatatan dan pelaporan stok persediaan obat dan bahan medis habis pakai serta membuat daftar perencanaan kebutuhan obat dan bahan medis habis pakai tidak hanya untuk penanganan bencana, kejadian luar biasa, dan wabah tetapi juga kebutuhan Pelayanan Kesehatan esensial. Lakukan pelaporan dan pemantauan ketersedian obat setiap bulan. 4. Memantau dan mengevaluasi keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan Setelah ada keputusan mengenai jenis-jenis Pelayanan Kesehatan esensial yang akan dipertahankan pemberiannya, pemberian dan penggunaan berbagai layanan kesehatan tersebut harus dipantau dan dianalisis secara berkala. Pemantauan keberlangsungan pemberian Pelayanan Kesehatan esensial dapat dilakukan dengan menggunakan indikator yang sudah ada dalam Sistem Informasi Kesehatan, seperti Sistem Informasi Kesehatan rutin dan sistem pencatatan statistik vital. Puskesmas melaporkan pantauan indikator pelayanan esensial yang telah ditetapkan tersebut sesuai dengan periode pelaporan. Data kondisi pelayanan ataupun capaian target pada Fasilitas Pelayanan Kesehatan sentinel atau jejaring Puskesmas dapat dimasukan sebagai bagian pemantauan yang dilaporkan. Data- data laporan tersebut dapat digunakan untuk analisis perubahan dalam pemberian dan pemanfaatan Pelayanan Kesehatan. Berikut adalah contoh penyesuaian alur pelayanan di Puskesmas pada masa bencana, KLB, dan wabah corona virus disease 2019 (COVID-19). Gambar 3. Alur Pelayanan di Puskesmas pada masa bencana, kejadian luar biasa, dan wabah 1. Warna merah merupakan alur pelayanan untuk pasien terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) tanpa kegawatdarutan atau kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) dengan kegawatdaruratan atau kasus gawat darurat bukan kasus corona virus disease 2019 (COVID-19), yang terdiri atas jalur: a. kasus bukan gawat darurat: nomor 1→2→4→6→7→6→8→10→8→11, dilanjutkan ke nomor: 1) →13→15 (untuk pasien pulang), atau; 2) →14 (untuk pasien dirujuk); dan b. kasus gawat darurat: nomor 1→3→10→3, dilanjutkan ke nomor: 1) →13→15 (untuk pasien pulang), atau; 2) →14 (untuk pasien dirujuk. 2. Warna hijau merupakan alur pelayanan untuk pasien tidak terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19), yaitu pasien dengan keluhan lain selain ISPA pada semua kelompok umur, Ibu hamil yang memerlukan kontrol kehamilan (ANC), bayi atau balita yang memerlukan Imunisasi, Pasangan Usia Subur (PUS) yang akan melakukan KB, pelayanan gigi, pelayanan gizi, pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan TBC, IMS, dan HIV, serta pemeriksaan khusus, atau konsultasi. 3. Puskesmas harus mengondisikan SOP awal dan akhir pelayanan (*) yang dilaksanakan. 4. Ruang tunggu (**) untuk pasien ISPA dan bukan ISPA dikondisikan terpisah dengan ventilasi cukup agar sirkulasi udara dalam ruang tunggu tersebut dalam keadaan baik. 5. Ruang laboratorium (***) untuk pemeriksaan penunjang terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) dikondisikan terpisah dengan pemeriksaan laboratorium/penunjang lainnya untuk meminimalkan risiko penularan antarpasien. Pemeriksaan laboratorium di Puskesmas yang dapat dilakukan pada kasus terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) adalah pemeriksaan rapid test, apabila pada kasus terkait corona virus disease 2019 (COVID-19) diperoleh hasil pemeriksaan rapid test pertama adalah reaktif, Puskesmas melakukan pengambilan spesimen (swab nasofaring- orofaring atau sputum) untuk dikirim guna pemeriksaan RT-PCR ke laboratorium yang dapat melakukan pemeriksaan RT-PCR. 6. Ruang farmasi (****) digunakan untuk pengambilan obat terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) dan jika tidak terkait kasus corona virus disease 2019 (COVID-19) ruang farmasi harus dikondisikan supaya tetap memperhatikan prinsip pencegahan dan pengendalian infeksi. MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIA, ttd. BUDI G. SADIKIN
Your Correction