Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 90

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Puskesmas yang telah memberikan Pelayanan Kesehatan dan belum memiliki perizinan, harus diberikan perizinan sementara oleh instansi pemberi izin setelah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 29.
Your Correction