Correct Article 87
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Menteri, gubernur, bupati/wali kota, camat, dan kepala desa/lurah melakukan pembinaan dan pengawasan terhadap Posyandu secara berjenjang sesuai dengan tugas, fungsi, dan kewenangan masing-masing.
(2) Pembinaan dan pengawasan terhadap Posyandu dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
