Correct Article 81
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Berdasarkan kemampuan pelayanan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf b, Puskesmas dikategorikan menjadi:
a. Puskesmas nonrawat inap; dan
b. Puskesmas rawat inap.
(2) Kategori Puskesmas nonrawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a merupakan Puskesmas yang menyelenggarakan pelayanan rawat jalan, perawatan di rumah, pelayanan persalinan normal, dan pelayanan gawat darurat.
(3) Selain menyelenggarakan persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2), Puskesmas nonrawat inap dapat memberikan pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar.
(4) Kategori Puskesmas rawat inap sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b merupakan Puskesmas yang diberi tambahan sumber daya kesehatan untuk menyelenggarakan rawat inap pada pelayanan persalinan normal termasuk pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar, dan pelayanan rawat inap lainnya.
(5) Pelayanan persalinan normal sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (4) dilaksanakan sesuai standar pelayanan persalinan di Puskesmas dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(6) Pelayanan rawat inap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dikecualikan bagi Puskesmas kawasan perkotaan.
(7) Dalam hal diperlukan untuk meningkatkan akses Pelayanan Kesehatan kepada masyarakat, Puskesmas kawasan perkotaan dapat menyelenggarakan pelayanan rawat inap lainnya sebagaimana dimaksud pada ayat (6) atas persetujuan pimpinan tinggi madya yang mempunyai tugas menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang pengelolaan kesehatan primer dan komunitas.
(8) Puskesmas yang memiliki kemampuan pelayanan obstetrik neonatal emergency dasar sebagaimana dimaksud pada ayat (3) ditetapkan oleh kepala dinas kesehatan kabupaten/kota.
Your Correction
