Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 80

PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Berdasarkan karakteristik wilayah kerja sebagaimana dimaksud dalam Pasal 79 huruf a, Puskesmas dikategorikan menjadi: a. Puskesmas kawasan tidak terpencil; b. Puskesmas kawasan terpencil; dan c. Puskesmas kawasan sangat terpencil. (2) Kategori Puskesmas kawasan tidak terpencil sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a terdiri atas Puskesmas kawasan perkotaan dan Puskesmas kawasan perdesaan. (3) Kategori Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan oleh bupati/wali kota kecuali pada daerah khusus. (4) Pada daerah khusus sebagaimana dimaksud pada ayat (3) kategori Puskesmas ditetapkan oleh kepala daerah khusus.
Your Correction