Correct Article 47
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
Pedoman teknis penyelenggaraan sistem klaster sebagaimana dimaksud dalam Pasal 40 sampai dengan Pasal 46 ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
