Correct Article 40
PERMEN Nomor 19 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 19 Tahun 2024 tentang Penyelenggaraan Pusat Kesehatan Masyarakat
Current Text
(1) Tata kelola Pelayanan Kesehatan primer di Puskesmas diselenggarakan secara terintegrasi melalui sistem klaster.
(2) Sistem klaster sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. klaster yang menyelenggarakan pelayanan manajemen;
b. klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan ibu dan anak;
c. klaster yang menyelenggarakan Pelayanan Kesehatan dewasa dan lanjut usia;
d. klaster yang menyelenggarakan pelayanan penanggulangan penyakit menular dan kesehatan lingkungan; dan
e. klaster yang menyelenggarakan dukungan pelayanan lintas klaster.
(3) Pelaksanaan pelayanan pada klaster dilaksanakan secara inklusif agar dapat diakses oleh semua kelompok secara mandiri, termasuk kelompok disabilitas dan lanjut usia.
Your Correction
