Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 2 Tahun 2022 tentang Petunjuk Teknis Penggunaan Dana Alokasi Khusus Nonfisik Bidang Kesehatan Tahun Anggaran 2022 (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2022 Nomor 170), diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
1. Ketentuan ayat (2) Pasal 6 ditambahkan huruf l, sehingga Pasal 6 berbunyi sebagai berikut: