Article 1
Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak yang berasal dari:
a. jasa kalibrasi, jasa kalibrasi dan proteksi radiasi, jasa pengujian, jasa pengujian dan kalibrasi, dan/atau pengukuran paparan radiasi dan proteksi radiasi pada Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan;
b. jasa pelayanan kekarantinaan kesehatan dan jasa pelayanan laboratorium lingkungan, kalibrasi, praktik mahasiswa, dan penelitian pada Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit; dan
c. jasa pelayanan klinik saintifikasi jamu, pelayanan klinik Gangguan Akibat Kekurangan Iodium (GAKI), dan pelayanan pada laboratorium manajemen data pada Badan Penelitian dan Pengembangan Kesehatan;
yang dilakukan dalam kondisi tertentu dapat dikenakan tarif sebesar Rp. 0,00 (nol rupiah).