Article 1
(1) Setiap pemberian pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan harus dilakukan konfirmasi status wajib pajak.
(2) Konfirmasi status wajib pajak dilakukan sebelum pelayanan publik diberikan kepada pelaku usaha.
(3) Konfirmasi status wajib pajak dilakukan untuk memperoleh keterangan status wajib pajak pelaku usaha sebagaimana dimaksud pada ayat (2).
(4) Pelayanan publik di lingkungan kementerian kesehatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) tercantum dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.