Correct Article 21
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 huruf d dilakukan terhadap:
a. ketepatan waktu penyampaian laporan;
b. kelengkapan dokumen laporan;
c. realisasi penyerapan anggaran setiap kegiatan Dana BOK;
d. realisasi pelaksanaan kegiatan Dana BOK (output);
e. capaian kinerja dan capaian indikator prioritas nasional;
f. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan;
g. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan
h. permasalahan lain yang dihadapi dan tindak lanjut yang diperlukan.
(2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dikoordinasikan secara berjenjang oleh Dinas Kesehatan provinsi dan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
14. Ketentuan ayat (2) Pasal 22 diubah dan setelah ayat (4) ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (5), sehingga Pasal 22 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
