Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemerintah Daerah dapat mengusulkan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas pada tahun anggaran berjalan kepada Kementerian Kesehatan. (2) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus mendapat persetujuan Kementerian Kesehatan. (3) Perubahan rincian pendanaan pada rincian menu dilakukan dengan ketentuan: a. perubahan rincian pendanaan pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Provinsi harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas kesehatan provinsi; b. perubahan rincian pendanaan pada rincian menu BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan Dana BOK Puskesmas harus mendapatkan persetujuan dari kepala dinas kesehatan kabupaten/kota. (4) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan pada: a. bulan Maret tahun anggaran berjalan; b. bulan Juni tahun anggaran berjalan; dan c. bulan tertentu yang ditetapkan oleh Menteri sesuai dengan kebutuhan prioritas nasional. (5) Perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dan/atau rincian menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan dengan mempertimbangkan: a. efisiensi anggaran untuk dialihkan ke kegiatan prioritas nasional lainnya pada menu yang sama atau antar menu; b. kebutuhan penanggulangan kejadian luar biasa/wabah, atau bencana; dan/atau c. program prioritas dan kebutuhan Pemerintah Daerah. (6) Usulan perubahan rincian pendanaan pada menu kegiatan dalam Rencana Penggunaan Dana BOK Dinas dan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diajukan dengan menyertakan: a. surat usulan perubahan yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan; b. surat pernyataan tanggung jawab mutlak yang ditandatangani oleh kepala dinas kesehatan; dan c. data pendukung lainnya. (7) Perubahan rincian pendanaan pada BOK Dinas Kesehatan Provinsi, BOK Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota dan BOK Puskesmas tetap memperhatikan capaian target prioritas nasional. 12. Ketentuan Pasal 19 diubah, sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction