Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 12A

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penyesuaian terhadap menu/rincian menu BOK pada tahun berjalan dapat dilakukan dengan pertimbangan: a. kondisi kedaruratan; b. perubahan strategi dan arah kebijakan pembangunan nasional; atau c. kondisi lainnya yang ditetapkan oleh Menteri. (2) Penyesuaian menu/rincian menu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan melalui pembahasan lintas sektor (multilateral meeting) antara Kementerian Kesehatan, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional, kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara, dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan dalam negeri. (3) Pembahasan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dilakukan melalui tahapan: a. Kementerian Kesehatan mengusulkan penyesuaian menu/rincian menu BOK kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional dan kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan negara. b. Kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang perencanaan pembangunan nasional menindaklanjuti usulan penyesuaian menu/rincian menu BOK sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan. c. Dalam hal usulan penyesuaian menu/rincian menu sebagaimana dimakasud pada ayat (3) huruf (a) disetujui, Kementerian Kesehatan melakukan: 1) penyesuaian terhadap Petunjuk Operasional 2) sosialisasi hasil kesepakatan tersebut kepada pemerintah daerah; dan 3) mengimplementasikan penyesuaian menu/ rincian menu sesuai ketentuan. 9. Ketentuan ayat (1) Pasal 13 diubah dan setelah ayat (5) ditambahkan 2 (dua) ayat, yakni ayat (6) dan ayat (7), sehingga Pasal 13 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction