Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8A

PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Pemberian Tunjangan Khusus dilakukan melalui tahapan sebagai berikut: a. pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah mengusulkan Penerima Tunjangan Khusus yang memenuhi persyaratan dan kewajiban; b. dinas kesehatan kabupaten/kota memberikan persetujuan atas usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya; c. dinas kesehatan kabupaten/kota menyampaikan usulan Penerima Tunjangan Khusus dari pimpinan rumah sakit milik pemerintah daerah di wilayahnya kepada Menteri melalui Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan; d. Direktur Jenderal yang menyelenggarakan tugas di bidang sumber daya manusia kesehatan melakukan validasi data dan MENETAPKAN rekomendasi penerima Tunjangan Khusus, dan menyampaikan kepada Sekretaris Jenderal; e. Sekretaris Jenderal menyampaikan rekomendasi penyaluran Tunjangan Khusus bagi pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan, secara bulanan dengan ketentuan penyaluran dilakukan 1 (satu) kali setiap bulan; dan f. kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan melakukan pembayaran Tunjangan Khusus langsung ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus yang merupakan pegawai aparatur sipil negara pada instansi pemerintah daerah dan pegawai rumah sakit milik pemerintah daerah yang menerapkan pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. (2) Dalam hal terdapat calon Penerima Tunjangan Khusus yang tidak diusulkan pada bulan berjalan, dapat diusulkan pemberian Tunjangan Khusus pada bulan berikutnya di tahun anggaran berjalan. 6. Ketentuan ayat (2) dan ayat (4) Pasal 10, diubah sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction