Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening kas umum daerah sesuai dengan
ketentuan peraturan perundang-undangan.
(3) Dana BOK Tunjangan Khusus sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf d disalurkan dari rekening kas umum negara ke Rekening Penerima Tunjangan Khusus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Di antara Pasal 8 dan Pasal 9 disisipkan 1 (satu) pasal, yakni Pasal 8A sehingga berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
