Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2025 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan N omor 18 Tahun 2024 tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah sampai dengan tahun 2026 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. kebutuhan daerah;
b. kemampuan keuangan daerah;
c. kinerja daerah;
d. insentif dan disinsentif; dan
e. jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus.
(2) Perhitungan alokasi Dana BOK per daerah mulai tahun 2027 dilakukan dengan mempertimbangkan:
a. usulan pemerintah daerah;
b. hasil penilaian pemerintahan pusat terhadap usulan pemerintah daerah;
(3) Selain ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat
(2), untuk subjenis BOK Tunjangan Khusus, juga mempertimbangkan jumlah penerima dan besaran tunjangan khusus.
(4) Ketentuan lebih lanjut mengenai penyesuaian hasil penilaian dan formula teknis Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.
4. Setelah ayat (2) Pasal 5, ditambahkan 1 (satu) ayat, yakni ayat (3) sehingga Pasal 5 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction
