Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 27

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Laporan hasil pengawasan intern Dana BOK disampaikan oleh aparat pengawasan intern pemerintah sesuai dengan kewenangannya kepada: a. gubernur atau bupati/walikota; dan/atau b. pimpinan kementerian/lembaga terkait. (2) Laporan hasil pengawasan intern Dana BOK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disampaikan sebagai tembusan kepada Menteri. (3) Inspektorat Jenderal Kementerian Kesehatan menyampaikan rekapitulasi dan analisa hasil pengawasan intern Dana BOK secara nasional kepada Menteri.
Your Correction