Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 25

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Kementerian Kesehatan melakukan pemantauan dan evaluasi pelaksanaan Dana BOK di daerah secara mandiri atau terpadu. (2) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan terhadap: a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK; b. ketepatan waktu penyampaian laporan; c. kelengkapan dokumen laporan; dan d. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan. (3) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dilakukan oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya pengampu bantuan operasional kesehatan terhadap: a. realisasi penyerapan anggaran Dana BOK per rincian menu; b. realisasi pencapaian keluaran per rincian menu; c. realisasi penggunaan anggaran Dana BOK per rincian menu; d. capaian indikator prioritas nasional bidang kesehatan; e. dampak dan manfaat pelaksanaan; dan f. permasalahan pelaksanaan Dana BOK di daerah dan tindak lanjut yang diperlukan. (4) Pemantauan dan evaluasi sebagaimana dimaksud pada ayat (2) dan ayat (3) dilaksanakan secara mandiri oleh masing-masing unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya pengampu Dana BOK. (5) Pemantauan dan evaluasi secara terpadu sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan oleh unit kerja pejabat pimpinan tinggi madya pengampu Dana BOK secara sendiri-sendiri dan/atau bersama-sama dengan kementerian/lembaga terkait.
Your Correction