Correct Article 24
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
Kementerian Kesehatan sesuai kewenangannya melakukan pembinaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang- undangan.
Your Correction
