Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan provinsi sesuai kewenangan, tugas dan fungsi melakukan pembinaan kepada Dinas Kesehatan kabupaten/kota pengelola Dana BOK Dinas; (2) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai kewenangan, tugas, dan fungsi melakukan pembinaan kepada Puskesmas pengelola Dana BOK Puskesmas; (3) Dinas Kesehatan kabupaten/kota sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan provinsi. (4) Puskesmas sesuai dengan kewenangan, tugas, dan fungsinya dapat melakukan koordinasi dan konsultasi terkait pengelolaan Dana BOK dengan Dinas Kesehatan kabupaten/kota.
Your Correction