Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 11

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Rekomendasi tunda salur sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan terhadap Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang tidak memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas waktu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (3). (2) Tunda salur sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) dilakukan sampai Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam pasal 10 ayat (2). (3) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota yang dikenakan tunda salur telah memenuhi kriteria sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2), Kementerian Kesehatan menyampaikan rekomendasi salur kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan. (4) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota tidak dapat memenuhi kriteria teknis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 ayat (2) sampai batas waktu penyaluran yang ditentukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan bidang keuangan, pemerintah daerah kabupaten/kota tersebut tidak mendapatkan salur Dana BOK Dinas.
Your Correction