Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Dalam hal Pemerintah Daerah kabupaten/kota telah memenuhi persyaratan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 namun belum memenuhi kriteria, penyaluran Dana BOK Dinas kabupaten/kota direkomendasikan untuk dilakukan tunda salur.
(2) Kriteria sebagaimana dimaksud pada ayat (1) meliputi:
a. pelaporan kematian ibu dan balita oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen);
b. pelaporan pemeriksaan kesehatan gratis oleh Puskesmas paling sedikit 90% (sembilan puluh persen); dan
c. pelaporan skrining TBC secara real time oleh Puskesmas dan rumah sakit paling sedikit 90% (sembilan puluh persen) dan capaian penemuan kasus TBC paling sedikit 30% (tiga puluh persen) dari target sasaran kabupaten/kota.
(3) Batas waktu penyampaian laporan sebagaimana dimaksud pada ayat (2), meliputi:
a. laporan bulan Januari sampai dengan bulan Juni, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Juli tahun berjalan, sebagai syarat salur tahap II; dan
b. laporan bulan Juli sampai dengan bulan Desember, paling lambat dilaporkan tanggal 5 Januari tahun berikutnya, sebagai syarat salur tahap I.
(4) Unit kerja pengampu program melakukan monitoring terhadap pelaporan oleh Puskesmas dan rumah sakit.
Your Correction
