Correct Article 9
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
Penyaluran BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 6 dilakukan setelah Pemerintah Daerah provinsi dan/atau Pemerintah Daerah kabupaten/kota memenuhi persyaratan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan di bidang keuangan.
Your Correction
