Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 8

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Dinas Kesehatan kabupaten/kota melakukan verifikasi pada level menu kegiatan Dana BOK Puskesmas dan menyampaikan usulan pengesahan belanja Dana BOK Puskesmas berdasarkan laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 7 ayat (2). (2) Hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) digunakan oleh organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota untuk melakukan verifikasi laporan penggunaan Dana BOK pada level subjenis Dana BOK Puskesmas dan mengesahkan belanja Dana BOK Puskesmas. (3) Kementerian Kesehatan melakukan verifikasi atas kesesuaian laporan penggunaan Dana BOK sesuai dengan petunjuk teknis dan pagu alokasi berdasarkan hasil verifikasi dan/atau pengesahan belanja organisasi perangkat daerah yang menyelenggarakan urusan keuangan Pemerintah Daerah kabupaten/kota sebagaimana dimaksud pada ayat (2). (4) Kementerian Kesehatan menyusun rekomendasi penyaluran Dana BOK Puskesmas berdasarkan hasil verifikasi sebagaimana dimaksud pada ayat (3). (5) Rekomendasi penyaluran sebagaimana dimaksud pada ayat (4) disampaikan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan c.q Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan paling lambat 16 (enam belas) hari kalender sebelum batas waktu penyaluran. (6) Verifikasi laporan realisasi penggunaan Dana BOK Puskesmas dilakukan melalui sistem informasi perencanaan dan penganggaran terintegrasi.
Your Correction