Correct Article 6
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
Penyaluran Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat (1) untuk setiap tahap dilakukan oleh kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang keuangan.
Your Correction
