Correct Article 5
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Dana BOK Dinas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf a dan huruf b disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(2) Dana BOK Puskesmas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 3 huruf c disalurkan dari rekening kas umum negara ke rekening Puskesmas yang menjadi bagian dari rekening kas umum daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
