Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 4

PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Penghitungan alokasi Dana BOK per daerah mempertimbangkan: a. kebutuhan daerah; b. kemampuan keuangan daerah; c. kinerja daerah; dan d. insentif dan disinsentif. (2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan alokasi Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction