Correct Article 4
PERMEN Nomor 18 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2024 tentang Peraturan Menteri Kesehatan tentang Petunjuk Teknis Pengelolaan Dana Bantuan Operasional Kesehatan
Current Text
(1) Penghitungan alokasi Dana BOK per daerah mempertimbangkan:
a. kebutuhan daerah;
b. kemampuan keuangan daerah;
c. kinerja daerah; dan
d. insentif dan disinsentif.
(2) Ketentuan lebih lanjut mengenai penghitungan alokasi Dana BOK ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
