Correct Article 19
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Klinik di KEK menyelenggarakan pelayanan medik dasar dan/atau pelayanan medik spesialistik sesuai dengan kompetensi tenaga medis.
(2) Klinik di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat mengkhususkan pelayanan pada satu bidang tertentu berdasarkan cabang/disiplin ilmu, sistem organ, atau kemajuan teknologi kesehatan tertentu.
(3) Jenis pelayanan Klinik di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) terdiri atas:
a. pelayanan promotif dan preventif; dan
b. pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif.
(4) Pelayanan promotif dan preventif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf a, meliputi:
a. komunikasi, informasi, dan edukasi kepada pasien dan keluarga;
b. konseling medik;
c. deteksi dini; dan
d. kegiatan promotif dan preventif lain sesuai kebutuhan dalam pelayanan.
(5) Pelayanan kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif sebagaimana dimaksud pada ayat (3) huruf b meliputi:
a. pelayanan pengobatan dan tindakan medis termasuk pelayanan invasive surgery;
b. pelayanan kesehatan gigi dan mulut;
c. pelayanan reproduksi, meliputi persalinan,
reproduksi dengan bantuan atau diluar cara alamiah;
d. penyembuhan penyakit dan pemulihan kesehatan, meliputi pelayanan sel punca dan/atau sel, dan pelayanan bidang estetik;
e. pelayanan gawat darurat;
f. pelayanan kesehatan matra meliputi pelayanan hiperbarik;
g. pelayanan rehabilitasi medik;
h. pelayanan rehabilitasi medik pecandu narkotika, psikotropika, dan zat adiktif lainnya;
i. pelayanan gizi;
j. pelayanan farmasi; dan/atau
k. pelayanan kesehatan lain meliputi pelayanan geriatri dan lanjut usia, pelayanan radiologi, laboratorium medis, laboratorium pengolahan sel punca dan/atau sel, bank sel punca/sel dan/atau jaringan, bank mata, kemoterapi, dan pelayanan kesehatan penunjang lainnya sesuai dengan perkembangan ilmu dan teknologi bidang kesehatan.
(6) Pelayanan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) dan ayat
(5) dilaksanakan sesuai dengan standar pelayanan, standar profesi, dan standar prosedur operasional sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(7) Pelayanan Klinik di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilaksanakan dalam bentuk:
a. rawat jalan; dan
b. rawat inap.
Your Correction
