Correct Article 10
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) sumber daya manusia berupa
medis dan tenaga kesehatan lain warga negara asing sebagaimana dalam Pasal 8 huruf a dan huruf b mendapatkan pendampingan untuk alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian.
Klinik di KEK harus membuat perencanaan dan menunjuk tenaga medis dan tenaga Kesehatan lain pendamping dalam rangka alih ilmu pengetahuan, teknologi, dan keahlian sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) 11 Tenaga medis dan t lain INDONESIA lulusan luar negeri
Tenaga medis dan t lain Tenaga medis sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus memenuhi kualifikasi pendidikan paling rendah Pendidikan profesi dokter atau dokter gigi.
Tenaga kesehatan lain yang merupakan warga negara INDONESIA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah Diploma III.
Tenaga kesehatan lain yang merupakan warga negara asing sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus memenuhi kualifikasi Pendidikan paling rendah setara dengan level 7 (tujuh) Kerangka Kualifikasi Nasional INDONESIA.
Tenaga nonkesehatan warga negara asing harus memenuhi persyaratan ketenagakerjaan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
12 sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (1) dan ayat (2) bagi tenaga kesehatan dokumen Klinik
Persyaratan ketenagakerjaan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 11 ayat (2) dan ayat (6) berupa pengesahan rencana penggunaan tenaga kerja warga negara asing sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Your Correction
