Correct Article 8
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
pada Klinik di KEK tenaga medis;
lain dan Tenaga kesehatan lain sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf b sesuai dengan kebutuhan pelayanan Klinik di KEK.
c :
K yang dapat berasal dari tenaga kesehatan atau tenaga nonkesehatan;
Your Correction
