Correct Article 35
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Pelaporan mengenai impor dan ekspor di KEK dilakukan menggunakan sistem elektronik yang dikembangkan oleh Pemerintah Pusat dan terintegrasi secara nasional melalui Sistem INDONESIA National Single Window.
Your Correction
