Correct Article 30
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Masa Berlaku Sertifikat Standar Usaha Klinik di KEK berlaku selama 5 (lima) tahun dan dapat diperpanjang kembali selama memenuhi persyaratan.
Masa Berlaku PB-UMKU kegiatan usaha Klinik di KEK berlaku selama pelayanan masih terselenggara dan di registrasi setiap tahun.
P di sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dilakukan di sebagaimana dimaksud pada ayat (1) t dokumen bukti registrasi klinik;
d d 31 di dan/atau perizinan sebagaimana dimaksud pada ayat (1)
Your Correction
