Correct Article 27
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
Perizinan Berusaha Berbasis Risiko melalui Sistem OSS Klinik di KEK berupa:
Nomor Induk Berusaha dan sertifikat standar usaha Klinik yang dimiliki oleh pelaku usaha; dan pemenuhan standar sebagaimana ketentuan dalam Peraturan Menteri ini.
(2) Untuk memperoleh Nomor Induk Berusaha sebagaimana dimaksud pada ayat
(1) huruf a, pelaku usaha melakukan pendaftaran perizinan berusaha melalui Sistem OSS.
S
sebagaimana dimaksud pada ayat (2)
P pada ayat (3) 2 (dua)
Your Correction
