Correct Article 7
PERMEN Nomor 18 Tahun 2023 | Peraturan Menteri Nomor 18 Tahun 2023 tentang KEGIATAN USAHA KLINIK DI KAWASAN EKONOMI KHUSUS
Current Text
(1) Klinik di KEK harus memiliki bangunan, prasarana, dan peralatan sesuai dengan jenis dan bentuk pelayanan kesehatan yang diselenggarakannya.
(2) Bangunan Klinik di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disesuaikan dengan kebutuhan pelayanan
kesehatan yang diberikan.
(3) Peralatan Klinik di KEK sebagaimana dimaksud pada ayat (1) berupa peralatan pemeriksaan dan peralatan pendukung pelayanan kesehatan.
(4) Selain memiliki bangunan, prasarana, dan peralatan sebagaimana dimaksud pada ayat (1), Klinik di KEK harus memiliki prosedur untuk:
a. menjamin mutu pelayanan;
b. memastikan keamanan, kesehatan, dan keselamatan kerja sumber daya manusia; dan
c. pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan.
(5) Pengendalian dan penanganan limbah medis yang dihasilkan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) tidak termasuk pengangkutan, pengolahan, dan pemusnahan.
Your Correction
