Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article I

PERMEN Nomor 17 Tahun 2025 | Peraturan Menteri Nomor 17 Tahun 2025 tentang Perubahan Atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 21 Tahun 2024 tentang Organisasi dan Tata Kerja Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2024 Nomor 1048) diubah sebagai berikut: 1. Ketentuan huruf p ayat (1) Pasal 7 dihapus, sehingga Pasal 7 berbunyi sebagai berikut:
Your Correction