Article I
Ketentuan ayat (4) dan ayat (5) Pasal 5 dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 79 Tahun 2016 tentang Pedoman Umum Penyaluran Bantuan Pemerintah di Lingkungan Kementerian Kesehatan (Berita Negara Republik INDONESIA Tahun 2017 Nomor 133), diubah sehingga Pasal 5 berbunyi
sebagai berikut: