Dalam Peraturan Menteri ini yang dimaksud dengan:
1. Manajemen Kepegawaian adalah keseluruhan upaya untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan profesionalisme penyelenggaraan tugas, fungsi, dan kewajiban kepegawaian, yang meliputi perencanaan, pengadaan, pengembangan kualitas, penempatan, promosi, penggajian, kesejahteraan, dan pemberhentian.
2. Teknologi Informasi adalah suatu teknik untuk mengumpulkan, menyiapkan, menyimpan, memproses, mengumumkan, menganalisis, dan/atau menyebarkan
2016, No.
informasi.
3. Pegawai Aparatur Sipil Negara yang selanjutnya disebut Pegawai ASN adalah pegawai negeri sipil dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja yang diangkat oleh pejabat pembina kepegawaian dan diserahi tugas dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi tugas negara lainnya dan digaji berdasarkan peraturan perundang- undangan.
4. Pegawai Negeri Sipil yang selanjutnya disingkat PNS adalah warga negara INDONESIA yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai Pegawai ASN secara tetap oleh pejabat pembina kepegawaian untuk menduduki jabatan pemerintahan.
5. Data adalah keterangan yang benar dan nyata yang dapat memberikan gambaran tentang keadaan tertentu.
6. Sistem Informasi Manajemen Kepegawaian yang selanjutnya disebut SIMKA adalah suatu aplikasi komputer untuk mengelola basis data ASN dalam rangka menghasilkan data dan informasi kepegawaian secara daring yang akurat, berkualitas, dan terkini.
7. Sistem Informasi Layanan Kepegawaian yang selanjutnya disingkat SILK adalah suatu aplikasi komputer yang memanfaatkan data/informasi SIMKA untuk menghasilkan informasi yang dibutuhkan dalam pengambilan keputusan terkait dengan manajemen pengelolaan ASN dan menghasilkan produk-produk urusan mutasi kepegawaian.
8. Mutasi Kepegawaian adalah keseluruhan perubahan administrasi kepegawaian berupa Keputusan, Surat, Perizinan, Penilaian, dan Persetujuan untuk Pegawai Negeri Sipil.
9. Unit Utama adalah satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh pejabat struktural eselon I.
10. Satuan Kerja adalah satuan organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan yang dipimpin oleh pejabat struktural Eselon II.
2016, No.
11. Unit Pelaksana Teknis adalah instansi vertikal pusat pada Unit Utama.
12. Biro Kepegawaian adalah satuan kerja yang menyelengarakan urusan kepegawaian di lingkungan Kementerian Kesehatan.