Article I
Beberapa ketentuan dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/Menkes/148/I/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat, diubah sebagai berikut:
1. Ketentuan Pasal 1 angka 2 dan angka 3 diubah, di antara angka 3 dan angka 4 disisipkan 1 (satu) angka, yakni angka 3a, sehingga Pasal 1 berbunyi sebagai berikut: