Correct Article 23
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk maupun Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan harus melakukan pencatatan dan pelaporan penyelenggaraan rujukan melalui sistem informasi kesehatan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(2) Pencatatan dan pelaporan paling sedikit terdiri atas:
a. proporsi Pasien yang dirujuk terhadap seluruh Pasien yang dilayani di Fasilitas Pelayanan Kesehatan;
b. proporsi rujukan Pasien yang mendapatkan pelayanan dari seluruh Pasien rujukan yang diterima;
c. proporsi Pasien yang dirujuk balik terhadap seluruh Pasien rujukan yang dilayani;
d. jenis penyakit yang paling banyak dirujuk atau rujuk balik; dan
e. response time (waktu tanggap) online permintaan rujukan dari Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk.
Your Correction
