Correct Article 22
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
Pelaksanaan sistem rujukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam petunjuk teknis sistem rujukan terintegrasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction
