Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 22

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
Pelaksanaan sistem rujukan secara terintegrasi sebagaimana dimaksud dalam Pasal 20 dan Pasal 21 diatur dalam petunjuk teknis sistem rujukan terintegrasi yang ditetapkan oleh Menteri.
Your Correction