Correct Article 21
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Setiap Fasilitas Pelayanan Kesehatan menggunakan sistem rujukan yang terintegrasi dengan sistem informasi kesehatan nasional.
(2) Fasilitas Pelayanan Kesehatan yang berada di wilayah yang tidak terdapat jaringan internet atau terdapat gangguan pada infrastruktur/sistem elektronik yang tidak memungkinnya untuk dilakukan rujukan perseorangan secara online, rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dapat dilakukan secara manual melalui Surat Rujukan dengan tetap memperhatikan ketentuan sistem rujukan pelayanan kesehatan perseorangan dalam Peraturan Menteri ini.
Your Correction
