Langsung ke konten utama
Skip to main content

Correct Article 17

PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan

Source PDF
100%
Pg. 1
Pg. 1
Current Text
(1) Surat Rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 15 ayat (1) huruf c paling sedikit memuat: a. identitas Pasien; b. identitas Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; c. identitas unit layanan di Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan; d. rekam medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; dan e. alasan rujukan. (2) Surat rujukan secara elektronik sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat dicetak sesuai kebutuhan Pasien.
Your Correction