Correct Article 15
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk sebelum melakukan rujukan harus:
a. melengkapi data administrasi dan data medis Pasien;
b. melakukan komunikasi dengan Fasilitas Pelayanan Kesehatan Penerima Rujukan;
c. membuat Surat Rujukan secara elektronik;
d. memastikan Pasien yang akan dirujuk dalam kondisi stabil, siap untuk dirujuk, dan menggunakan alat transportasi sesuai dengan kebutuhan; dan
e. menjamin dan memastikan kebutuhan medis Pasien selama proses rujukan.
(2) Seluruh kegiatan rujukan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) harus dilakukan secara online/elektronik.
(3) Alat transportasi sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf d dapat dilakukan dengan menggunakan jasa pelayanan evakuasi medis sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
(4) Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b dikecualikan bagi Pasien rujukan rawat jalan.
Your Correction
