Correct Article 13
PERMEN Nomor 16 Tahun 2024 | Peraturan Menteri Nomor 16 Tahun 2024 tentang Sistem Rujukan Pelayanan Kesehatan Perseorangan
Current Text
(1) Rujukan pelayanan kesehatan perseorangan tidak dilakukan jika:
a. tidak dapat ditransportasikan atas alasan medis, keterbatasan sumber daya, kondisi geografis dan/atau
b. terdapat penolakan dari Pasien atau keluarga Pasien.
(2) Dalam hal tidak dapat dilakukan rujukan, Fasilitas Pelayanan Kesehatan Perujuk dapat melakukan perawatan sesuai dengan kompetensi Fasilitas Pelayanan Kesehatan.
Your Correction
